Bima, Bimakini.- Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, kembali tejadi. Kali ini dilaporkan ke Polda NTB. Pemilik akun Facebook AIZ resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Krimsus Polda NTB, AKBP Ida Bagus Made Winarta, SIk, menjelaskan Bupati Bima telah melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos).
Selain NKJ, kata dia, Bupati juga melapor pemilik akun Facebook AIZ kaitan kasus yang sama. “Setelah disidik, terlapor ditetapkan sebagai tersangka sejak senin (05/2),” katanya ditemui di Polres Bima Kabupaten, Senin.
Pihaknya telah memeriksa tersangka, dan selama pemanggilan tidak pernah mengkir. “Tersangka kooperatif memberikan keterangan dan mengakui akun facebook itu miliknya dan dia yang memosting,” ucapnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengakui, belum menahan tersangka. “Berkas perkara sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.