Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, istri petahanan, H A Rahman H Abidin, bisa ikut mendampingi suaminya selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2018. Sebelumnya, Hj Badrah Ekawati tidak bisa ikut menemami suaminya saat deklarasi dan pendaftaran di KPU Kota Bima, karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) Reformasi Birokrasi (RB) mengeluarkan ketentuan terkait, figur yang maju sebagai kepala daerah, namun istrinya ASN. Sebelumnya, ada larangan bagi ASN untuk terlibat politik praktis, namun kini dikecualikan bagi yang suaminya/istrinya menjadi calon.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengaku, sudah menerima surat ketentuan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB, tertanggal 2 Februari 2018. Maka, bagi Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bima, yang istrinya ASN sudah bisa mendampingi. “Istria tau suaminya boleh mendampingi selama tahapan pelaksanaan Pilkada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/2) malam.
Namun, kata dia, untuk bisa mendampingi suami/istri saat kegiatan kampanye, maka ASN tersebut harus lebih dulu cuti dan di luar tanggungan Negara. Hal itu agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
Masih dalam penjelasan MenPAN RB, kata dia, jika tidak mengambil cuti, namun mendampingi selama tahapan Pilkada, maka tetap akan disanksi. “Setelah cuti, silahkan mendampingi suami saat mendaftar di KPU atau melakukan kegiatan kampanye,” terangnya.
Ketentuan itu, kata dia, tidak hanya saat Pilkada, namun juga saat Pileg atau Pilpres, jika iistri atau suaminya mencalonkan diri. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.