Dompu, Bimakini.- Mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua jabatan jabatan Struktural dan Fungsional wajib melalui proses lelang. Proses seleksi atau lelang baru dapat dilakukan, jika peserta yang mendaftar memenuhi ketentuan syarat minima.
Informasi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Dompu akan melelang 10 jabatan esolon dua yang masih lowong. Sejumlah ASN telah mendaftarkan diri pada Panitia Seleksi (Pansel).
“Jumlah minimal pelamar dalam satu jabatan yakni empat orang,” kata Sekda Dompu, H Agus Bukhari,SH, MSi, Jumat (9/2).
Jika jumlahnya kurang, kata dia, Pansel akan memperpanjang pendaftrannya selama satu pekan. Memberi kesempatan kepada yang lain untuk melamar posisi itu.
Jika dimasa perpanjangan pendaftaran, kata dia, masih kurang dari empat orang, Pansel akan membuka kesempatan lagi bagi semua calon peserta untuk boleh mendaftar lebih dari satu posisi jabatan. Sementara itu, proses lanjutan seleksi Pejabat eselon II, baru akan dilanjutkan, setelah semua posisi jabatan memenuhi standar jumlah minimal pelamar. “Bagi posisi jabatan yang sudah memenuhi standar minimal belum bisa diproses lebih lanjut karena menunggu yang lainnya memenuhi standar minimal,” terangnya.
Batas pendaftaran sendiri, kata dia, Jumat (9/2). Belum diketahuinya berapa jumlah yang sudah mendaftar. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.