Kota Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 820 liter Minuman Keras (Miras) jenis Sofi asal NTT di Pasar Ama Hami sekitar pukul 18.30 WITA, Jumat (16/2).
Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, menceritakan sebelumnya anggota Kepolisian mengikuti dua mobil yang datang dari arah Timur Kota Bima dari Kelurahan Kodo hingga di Pasar Ama Hami.
Anggota curiga terhadap muatan truk EA 8579 EZ itu, sehingga digeledah. Alhasil, ditemukan 17 jerigen berisi 30 liter.
Penggeledahan kemudian berkembang ke Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga. Di lokasi itu, didapati sebuah pick up warna putih tanpa plat dan ditemukan 10 jerigen berisi 5 liter. “Total barang bukti yang disita 820 liter Sofi,” ungkapnya via WhastApp.
Operasi penggeledahan itu dipimpin oleh Kapolsek Rasanae Barat, AKP Hatta, SIP. Selain Miras, diakui Suratno, diamankan pemilik, NY (29) asal Kelurahan Rabadompu Timur dan MJ (40) asal Kelurahan Mande, serta supir, RS (33) dan WT (23).
Barang bukti Miras dan dua unit mobil disita dan diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk diproses lebih lanjut. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.