Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kabupaten kembali menindak terduga pemilik Senjata Api (Senpi) rakitan. Kali ini, menangkap MH (31) asal Desa Penapali, Kecamatan Woha, pukul 19.00 WITA, Selasa (30/1).
Terduga MH yang sudah masuk Daftar pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di depan Workshop PU di Desa Penapali.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK mengatakan, penangkapan terduga pemilik Senpi rakitan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 516 / XI / 2017 / NTB / Res.Bima tanggal 08 November 2017.
“Kami menangkap MH (disebut nama jelas) warga Desa Penapali Kecamatan Woha di depan Workshop PU desa setempat,” jelasnya dihubungi via WhatsApp, Rabu (31/1).
Pihaknya mengendus keberadaan terduga di tambak warga di desa setempat. Dia dipantau pura-pura memancing menghindari kejaran Polisi. “Tetapi, dua anggota kita tetap memantau,” terangnya.
Saat terduga MH hendak kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA, pihaknya menangkap terduga. “MH sempat melarikan diri, tetapi berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tuturnya.
Dia menceritakan, MH ditetapkan masuk dalam DPO berawal anggota Patmor Polres Bima Kabupaten patroli dan dijumpai tiga orang mencurigakan berdiri di pinggir jalan Desa Penapali.
“Saat dihampiri ketiga orang tersebut, MH melarikan diri. Sementara, dua rekannya diamankan untuk dimintai keterangan,” kisahnya.
Selain mengamankan dua orang, pihaknya juga menyita sebuah tas sekolah. Di dalam tas itu ditemukan Senpi rakitan laras panjang.
“Senpi tersebut disimpan dalam tas sekolah berwarna hitam di gantung pada sepeda motor Vario hitam EA 2241 LA,” bebernya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.