Bima, Bimakini.- Anggota Resmob Sub Den A Bima, Kamis (1/2) mengamankan pelaku pencurian di Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pelaku AS (32) diamankan di kediaman orang tuanya.
Kanit Resmob Sub-Den A Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno mengatakan, bersama pelaku diamankan uang Rp5.500.000, sarung dan satu lembar baju. Pelaku diduga mencuri di kompleks pasar Tente.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa telahbterjadi kasus pencurian di sebuah ruko kompleks pasar tente. Tim langsung melakukan penyelidikan tentang pelaku serta keberadaannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.
Dikatakannya, hanya butuh 1 x 12 jam untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Dari keterangan warga, pelaku mengarah ke AS
Berdasarkan arahan Kaden A Pelopor Kompol M Ikhwan Lazuardi SH, Sik MH, kata dia, sekitar pukul 16.00 Wita Tim bergerak ke lokasi persembunyiannya.
Tiba di kediaman orang tuanya, kata dia, Tim langsung melakukan penetrasi ke rumah tersebut. Melalui pintu belakang, pelaku berhasil diamankan yang saat itu lagi duduk santai.
“Setelah berhasil mengamankan yang di duga pelaku Tim Resmob kemudian langsung memeriksa dan menggeledah yang di duga pelaku dan menemukan Barang Bukti Uang sejumlah senilai 5.500.000 rupiah,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Tim Resmob bersama pelaku dan di Barang Bukti tiba dibawa Mako Brimob Den A Pelopor untuk pemeriksaan. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.