Bima, Bimakini.- KPU Kabupaten Bima memastikan tetap melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap masyarakat yang kini mendekam pada tahanan Kepolisian maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal itu dilakukan untuk memastikan mereka tetap menjadi peserta pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 ini.
“Mereka tetap dicoklit oleh PPDP sebagai peserta pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Informasi, Zuriati, SP di Palibelo, Jumat (16/3).
Meski banyak warga yang menjadi tahanan di Polres Bima Kabupaten maupun di Rutan Bima, tetap dicek dicoklit di rumah tempat yang bersangkutan tinggal.
“Kami akan konfirmasi ke pihak Kepolisian dan Rutan untuk menyesuaiakan data, supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap,” terangnya.
Proses Coklit data daftar pemilih Pilgub NTB serentak dilakukan sejak 20 Januari hingga 18 Februari 2018. “Kami pastikan semua peserta pemilih yang memenuhi syarat tidak ada yang tidak terdata. Itu target utama kami,” katanya.
Zuriati menambahkan, penggunaan data penduduk pemilik KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri, KPU bisa mendeteksi calon pemilih yang belum merekam data kependudukan.
“Calon pemilih yang belum terekam data kependudukan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bima akan dicoret dari daftar pemilih pada Pilkada serentak 2018 ini,” tegasnya.
Namun, KPU memastikan tetap akan mendata calon pemilih yang belum memegang KTP elektronik, tetapi sudah memiliki Surat Keterangan (Suket).
“Persyaratan dalam Undang-undang yang diadopsi dalam peraturan KPU, menyatakan syarat pemilih pada Pilkada atau Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan. Kalau tidak punya Suket, maka KPU akan mendata dan menyampaikan ke Disdukcapil untuk menerbitkan Suket,” tandasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.