Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tiga Paslon Ditetapkan, Kapolres Tunjuk Pengawal Pribadi

 

Kapolres Bima Kota, AKBP Bagus Winarta, SIK saat menyerahkan surat tugas pengawal pribadi pada masing-masing calon.

Kota Bima, Bimakini.- Tiga pasangan Calon Wali/Wakil Wali Kota Bima, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (12/2). Mereka adalah H Arahman H Abidin-Hj Fera Amelia, SE (MANuFER), H Muhammad Lutfi, SE – Feri Sofiyan, SH (Lutfer) dan Subhan-Wahyudin (SW). Sedangkan pasangan Taufik La Tofi-Usman AK, tidak lolos sebagai calon.

Namun, KPU tetap menyerahkan berkas hasil penelitian berkas persyaratan calon dan pencalonan kepada masing-masing calon/tim. Termasuk kepada tim penghubung Taufik-Usman AK.

Usai pentepan, Kapolres Bima Kota, AKBP Bagus Winarta, SIK membacakan nama-nama pengawal pribadi untuk masing-masing calon. Juga menyerahkan nama-nama tersebut kepada masing-masing di aula KPU Kota Bima.

Pengawalan pribadi, tidak hanya untuk pasangan calon. Namun, juga untuk Ketua KPU dan Panwaslu Kota Bima.

 

Saat pleno pengumuman nama calon yang ditetapkan, dihadiri tim penghubung dan partai politik. Satu-satunya pasangan calon yang hadir langsung adalah Subhan-Wahyudin (S-W).

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menyampaikan, pada masa kampanye mulai 15 Februari, tidak boleh mamasang iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Jika ditemukan ada yang beriklan, maka dapat disanksi diskualifikasi.

“Jangan sampai nanti keluar rekomendasi dari Panwaslu ke KPU, jika ada yang beriklan di media massa mulai 15 Februari,” ujarnya.

Sementara itu, Komisoner KPU Kota Bima, Tamrin, SH meminta agar tim dan pasangan calon mulai menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang. Pemasangan alat peraga akan dilakukan dizona yang sudah  ditentukan.

Komisoner Panwaslu Kota Bima, Muhaimin, SPdI menyilahkan bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU tersebut untuk mengajukan gugatan.  Sesuai ketentuan gugatan itu paling telat diajukan ke Panwaslu tiga hari setelah pleno KPU.

Selain itu, disampaikannya, khusus bagi calon petahana sudah harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas Negara. Bagi istri pasangan calon yang berstatus ASN dapat mengajukan cuti di luar tanggungan Negara.

Kapolres Bima Kota, AKBP Bagus Winarta, SIK mengatakan, sejak diumumkannya penetapan pasangan calon, kepolisian langsung menunjuk pengawal pribadi calon. Masing-masing calon Wali dan Wakil dikawal dua orang.

Kepada Calon, Kapolres berharap agar tetap membantu menjaga netralitas anggota Polri yang mengawal. Mereka ditugaskan untuk pengamanan selama pelaksanaan Pilkada. “Kami titip agar anggota kami dan dalam tugasnya agar tidak menciderai institusi Polri,” harapnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Ketua KPU Kota Bima,  Bukhari, SSos meminta jangan ada pembunuhan karakter terhadap dirinya.  Tudingan  bawah dirinya menerima suap dari salah satu...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Massa dari Gerakan Masyarakat Pilkada Jujur dan Adil Kota Bima, menyorot adanya dugaan tidak independennya lembaga penyelenggara, yakni KPU dan Panwaslu....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima, menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih). Laporan itu disampaikan Al Imran, selaku kuasa...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Data C1 dari 249 TPS sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Data C1 itu langsung dimasukkan dalam webside...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Hasil rekepitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mpunda,  Pasangan Calon (Paslon) Lutfi-Feri unggul dibandingkan paslon lainnya. PPK  Mpunda termasuk cepat melakukan rekepitulasi...