Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

14 ASN Diproses, Sanksi Minta Maaf Sesuai Aturan

Plt Sekda Kota Bima, Dr H Syamsuddin, MS

Kota Bima,  Bimakini.-  Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bima yang diproses karena terlibat politik praktis, sebanyak 14 orang. Jumlah itu dditerima  Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bima dari  rekomendasi Panwaslu.

Pemberian sanksi minta maaf yang disorot, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima, Muhammad Rasyiddin mengatakan,  jumlah sementara ASN diproses terlibat kampaye paslon Wali/Wakil Wali Kota Bima sudah 14 orang. Proses pemberian sanksisudah sesuai mekanisme.

Kata dia, nama-nama ASN terlibat berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kota Bima,  langsung ditindaklanjuti oleh dewan etik. Selain sanksi permohonan maaf dari yang  bersangkutan, juga teguran tertulis. “Semuanya sudah dijatuhi sanksi sesuai kode etik, ” pungkas Rasyidin

Ke-14 ASN itu diataranya,  Camat Raba,  H Surfil, juga terjerat kasus tipilu,  Lurah Ntobo dan Kendo,  Kepala Puskesmas Mpunda,  dan ASN lingkup Kominfo,  Dinas Perumahan dan lainnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Bima Dr H Syamsudin MS menegaskan, sanksi itu sudah sesuai prosedur. “Semuanya sesuai aturan. Karena direkomendasikan melanggar kode etik,  makanya sanksi dijatuhkan oleh dewan etik berupa permintaan maaf serta menandatangani surat tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya di Kantor BKPSDM, Selasa.

Selain permohonan maaf, kata dia, ada juga sanksi teguran lisan dan tertulis.  Sanksi itu tidak ada yang keluar dari aturan.

“Sanksinya memang sudah seperti itu,  tidak bisa kita keluar dari ranah aturan,” pungkas Syamsudin.

Sementara untuk Camat Raba, kata Syamsudin,  mengakui diberikan sanksi permintaan maaf. Namun untuk sanksi lainnya belum bisa dipastikan, karena proses hukumnya masih berjalan.

Jika sudah ada putusan inkrah pengadilan, kata dia, baru bisa diberikan sanksi lainnya. Bisa saja sanksi yang diberikan lebih berat nantinya. “Bahkan ada pemotongan tunjangan atau kepangkatan, bahkan pemecatan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu menyorot sanksi permohonan maaf yang dijatuhkan kepada ASN yang terlibat politik praktis. Sanksi itu dinilai tidak memberi efek jera kepada ASN lainnya. Seharusnya sanksi yang diberikan, lebih berat. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, menegaskan pentingnya profesionalisme ASN dan tidak keterlibatan dalam politik praktis. Hal ini menjadi tindak lanjut...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota Bima, menunjukkan peningkatan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Anggota Bawaslu...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Bawaslu Kota Bima meneruskan hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rasanae Barat, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sejumlah oknum ASN lingkup Kabupaten Bima diduga ada yang berkampanye untuk Bacaleg di media sosial. Untuk itu, Bawaslu meminta agar dapat melaporkannya...