Bima, Bimakini.- Sebanyak 49 Pasangan Suami Istri (Pasutri) tanpa akta nikah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di aula Kantor Kecamatan Bolo, Rabu (28/3). Sidang itsbat gratis itu dibiayai dari DIPA Mahkamah Agung (MA).
Itsbat nikah gratis itu kerja sama MA RI dengan dengan Pengadilan Agama (PA) Bima, Dinas Dukcapil Kabupaten Bima dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kompak NTB.
Panitera PA Bima, H Mursaddat, menjelaskan sidang itsbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melegalisasi pernikahan Pasutri yang menikah sah menurut agama.
Selain itsbat nikah, dilakukan pelayanan pencatatan nikah dan kelahiran. Untuk penerimaan buku nikah bagi 49 Pasutri akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa didapat saat itu juga. Sedang, buku nikah butuh waktu paling lama tiga hari,” jelasnya di Kantor Kecamatan Bolo, Rabu.
Koordinator Program Legal Indentitas Kabupaten Bima, Syafrin, mengatakan kegiatan itu dalam rangka melindungi dan memberi kepastian hukum bagi Pasutri.
Selain itu, untuk mempercepat capaian kepemilikan Akta Kelahiran, KK dan buku nikah.
Berdasarkan data awal, Pasutri yang akan mengikuti itsbat nikah ini sebanyak 50 pasang. Namun, karena satu pasang tidak memenuhi persyaratan, maka digugurkan.
“Kita tidak bisa menunggu satu Pasutri yang gagal mengikuti sidang hari ini, tetapi mereka bisa menyusul ikut sidang di PA Bima dengan membawa persyaratan,” tuturnya.
Sekretaris Camat Bolo, Abas Abubakar, mengatakan Pasutri antusias mengikut sidang itsbah nikah. “Sesuai data dari LPA, dari target 50, yang hadir 49 Pasutri. Satu pasang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ke-49 Pasutri itu dari Desa Darusalam, Bontokape, Timu, Leu, Rasabou, dan Rato. “Kita berharap program seperti ini berkesinambungan, sehingga legalitas hukum warga Kecamatan Bolo jelas,” harapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.