Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bagian OPA Survei Mandiri Pelayanan Prima

Ihya Gazali, SSos

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Bagian Organisasi Pemerintahan (OPA) melakukan survei mandiri pelayanan prima pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempertahankan status hijau pelayanan publik. Survei itu telah berlangsung sejak dua hari lalu.

Kepala Bagian OPA Setda Kota Bima, Ihya Gazali, SSos mengatakan, agenda survei mandiri pelayanan prima ini merupakan tindak lanjut dari langkah Pemkot Bima mempertahankan predikat hijau pelayanan prima yang disematkan Ombudsman.

Dia menjelaskan, survei itu dilakukan pada 11 OPD lingkup Pemkot Bima secara acak dan tanpa memberitahu pada OPD yang bersangkutan.

“Tujuan kita untuk memastikan survei yang dilakukan sesuai fakta di lapangan saat proses pelayanan oleh OPD yang bersangkutan. Kita sengaja turun tanpa informasikan dulu agar tidak ada rekayasa,” tuturnya ditemui di kantor setempat, Selasa.

Mantan Kabag Humas dan Protokol itu menambahkan,  atribut penilaian seperti yang digunakan Ombudsman.

Pada tahun 2016 lalu, memperoleh penilaian zona hijau. Pihaknya tidak ingin status dimaksud beralih, apalagi kaitan beberapa fasilitas terkena dampak banjir tidak disiapkan kembali oleh OPD dan telah ditekankan agar bagian dari pelayanan, seperti fasilitas, harus tetap tersedia.

Sebagai contoh, sambungnya, pada Dinas Perindustrian atau pada Dinas Pendidikan, ada beberapa produk pelayanan yang disurvei, seperti izin operasional sekolah, pelayanan izin pendirian pendidikan.

“Setiap item pelayanan tersebut ada sembilan yang dinilai, standar pelayanan publik, apakah sudah memuat persyaratan, apakah sudah sesuai SOP, produk apa dihasilkan dan kalau ada tarif harus diumumkan pada publik.

Begitu pula kaitan sistem informasi pelayanan publik, harus diekspos ke publik. “Contoh, melalui pamflet atau webside. Ini juga menjadi penilaian saat disurvei oleh tim,” paparnya.

Item penilaian lain, adalah ketersediaan sarana dan prasarana, seperri ada atau tidaknya ruang tunggu, toilet untuk pelayanan maupun loket.

“Pada Pelayanan khusus, harus disediakan kursi roda atau ruang menyusui. Termasuk, pengelolaan pengaduan, sms, email atau hotline. SOP tata cara pengaduan, itu juga yang dinilai,” urainya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Molornya realiasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin bukan saja terjadi di Kota Bima, namun seluruh Indonesia. Kepala Bagian Organisasi,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah pusat menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak jatuh Rabu 9 Desember 2020. Kabag Organisasi, Setda Pemkot...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sebagai salah satu upaya rutin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan pengukuran indeks...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di hari pertama Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memberlakukan aturan khusus pegawai honorer dan kontrak untuk memakai seragam hitam putih, tidak sepenuhnya...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.- 30 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, akan dievaluasi. Hal itu berdasarkan  Permendagri Nomor 12 Tahun...