Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ir Ahmad, mengatakan biaya tryout siswa SD ditanggung oleh negara melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak dibenarkan penarikan uang dengan dalih apapun, karena tryout siswa SD dan SMP ada dalam dana BOS,” terangnya.
Penarikan biaya tryout pada sekolah di Kecamatan Bolo hingga terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bima Kabupaten terhadap Kepala UPT Dikbudpora dan oknum staf dikecamnya.
“Penarikan uang tryout pada siswa tersebut tidak dibenarkan dan masuk kategori Pungutan liar (Pungli),” kecam anggota Komisi III itu.
Dia menjelaskan, berdasar regulasi biaya pendidikan tingkat SD dan SMP tidak dibebankan pada wali murid atau masyarakat karena ditanggung negara.
“Beda dengan SMA/SMK, biaya penyelenggaran boleh dibebankan pada wali murid atau masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, penarikan biaya tryout oleh Dikbudpora jelas melanggar regulasi. “Bupati diminta mengambil sikap tegas. Kalau dibiarkan, akan semakin menjadi ke depan,” harapnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.