Kota Bima, Bimakini.- Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima, akhirnya menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, Jumat (23/3), terhadap Camat Raba, H Surfil, SH, MH atas tindak pidana pemilu (Tipilu). Vonis itu lebih riangan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), lima bulan kurangan dengan masa percobaan satu tahun.
Kata majlis hakim, atas putusan itu, terdakwa tidak menjalaninya. Namun, diingatkan, tidak melakukan perbuatan yang sama selama enam bulan masa percobaan.
Hakim Ketua, Y Erstanto Windiolelono, SH menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Tipilu. Hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jahrudin, SH, sebelumnya, bahwa tidak memenuhi salah satu unsur. Yakni, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan, karena tidak ada fakta persidangan yang menyatakan hal itu.
Hakim berpendapat, jika unsur menguntungkan dan merugikan, tidak hanya dilihat dari aspek matematis. Jika salah satu dari empat unsur tipilu terpenuhi, maka dinilai sudah mencakup semuanya.
Terdakwa saat hadir di acara Doa Dana yang diadakan Kelompok Tani Kelurahan Kendo, diundang oleh Lurah setempat. Namun dalam undangan tidk disampaikan jika Calon Wali Kota Bima, H A Rahman akan hadir.
Terdakwa dalam kegiatan tersebut, tidak ikut menyampaikan sambutan. Saat acara bubar, Camat Raba mengacungkan jari telunjuk dan mengatakan “Hidup Aji Man, Aina Nefa Nomor Satu”. Itu juga sebagai reaksi terhadap ibu-ibu yang hadir.
H A Rahman yang saat itu melihat perbuatan terdakwa, langsung menegur dan meminta tidak melakukannya. Surfil terdiam dan meninggalkan tempat tersebut.
Pertimbangan yang meringankan terdakwa, belum pernah menjalani hukuman. Sebelumnya pernah menjadi Sekretaris KPU Kota Bima dan memberikan sosialisasi kepada ASN. Disamping masih memiliki tanggungan, istri dan anak.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk menyampaikan pendapat, apakah menerima atau menyatakan banding. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.