Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Divonis Dua Bulan, Camat Raba Terima, Jaksa Pikir-pikir

Sidang vonis Camat Raba, H Surfil dalam kasus Tipilu.

Kota Bima, Bimakini.- Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima, akhirnya menjatuhkan vonis dua bulan  penjara dengan masa percobaan enam bulan, Jumat (23/3), terhadap Camat Raba, H Surfil, SH, MH atas tindak pidana pemilu (Tipilu). Vonis itu lebih riangan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), lima bulan  kurangan dengan masa percobaan satu tahun.

Kata majlis hakim, atas putusan itu, terdakwa tidak menjalaninya. Namun, diingatkan, tidak melakukan perbuatan yang sama selama enam bulan masa percobaan.

Hakim Ketua, Y Erstanto Windiolelono, SH  menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Tipilu. Hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jahrudin, SH, sebelumnya, bahwa tidak memenuhi salah satu unsur. Yakni, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan, karena tidak ada fakta persidangan yang menyatakan hal itu.

Hakim berpendapat, jika unsur menguntungkan dan merugikan, tidak hanya dilihat dari aspek matematis. Jika salah satu dari empat unsur tipilu terpenuhi, maka dinilai  sudah mencakup semuanya.

Terdakwa saat hadir di acara Doa Dana yang diadakan Kelompok Tani Kelurahan Kendo, diundang oleh Lurah setempat. Namun dalam undangan tidk disampaikan jika Calon Wali Kota Bima, H A Rahman akan hadir.

Terdakwa dalam kegiatan tersebut, tidak ikut menyampaikan sambutan. Saat acara bubar, Camat Raba mengacungkan jari telunjuk dan mengatakan “Hidup Aji Man, Aina Nefa Nomor Satu”. Itu juga sebagai reaksi terhadap ibu-ibu yang hadir.

H A Rahman yang saat itu melihat perbuatan terdakwa, langsung menegur dan meminta tidak melakukannya. Surfil terdiam dan meninggalkan tempat tersebut.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa, belum pernah menjalani hukuman. Sebelumnya pernah menjadi Sekretaris KPU Kota Bima dan memberikan sosialisasi kepada ASN. Disamping masih memiliki tanggungan, istri dan anak.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk menyampaikan pendapat, apakah menerima atau menyatakan banding. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE beserta Istri Hj. Ellya HM. Lutfi menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bima...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...