Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

DPMDes akan Surati Inspektorat Usut ADD Kawinda Toi

Kepala DPMD, Sirajudin

Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin, memastikan menyurati Inspektorat agar memeriksa khusus realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora.

“Saya akan bersurat ke Inspektorat Senin, awal bulan depan agar memeriksa khusus realisasi ADD di Kawinda To’i,” sebutnya dikonfirmasi via telepon, Rabu (28/3).

Menurutnya, Inspektorat tidak perlu menunggu laporan untuk memeriksa dugaan penyelewengan ADD di Desa Kawinda To’i, pemeriksaan reguler. “Inspektorat ada program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT),” tuturnya.

Lain halnya, sambung dia, pemeriksaan khusus, Inspektorat memerlukan laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Secara lisan, sudah saya sampaikan pada Pak Inspektur, H Ridwan, agar memeriksa realisasi ADD di beberapa desa yang terindikasi menyimpang, terutama di Desa Kawinda To’i,” jelasnya.

Menyinggung bantahan Kepala Desa Kawinda To’i terhadap sejumlah dugaan penyelewengan ADD dia menuding Kepala Desa telah berdusta.

“Bantahan kepala desa Kawinda To’i sudah sesuai peruntukan, dusta belaka. Kita memiliki data dan bukti kuat informasi yang disampaikan ke publik,” tudingnya.

Dia mengaku, dalam dua tahun, yaitu 2016 dan 2017, total ADD yang diduga disalahgunakan hampir Rp1 miliar. “Semua pekerjaan fisik selama itu, tidak ada yang tuntas 100 persen,” sebutnya lagi.

Selain itu, kata Sirajudin, pengadaan Handstraktor tidak dilakukan dan pajak selama dua tahun belum dibayar.

“Silakan dia mengelak. Sekarang dana desa 2018 saya tahan. Baru saya cairkan setelah semua pekerjaan fisik tahun anggaran sebelumnya tuntas 100 persen,” tegasnya. (PUL)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pihak DPMDes Kabupaten Bima diduga terlibat pengadaan Alat pelindung Diri (APD) seperti masker, alat cuci tangan dan lainnya di tiap desa dengan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, menerapkan mekanisme dan sistem kerja berdasarkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) 50 di tengah pandemi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki aturan yang jelas.  Ada prosedur, norma dan standar hukum. PP 43 tahun 2014 pasal 70 dan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Menyoal kewenangan Kepala Desa (Kades) untuk merolling atau mutasi perangkat desa, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajudin, SH, MSi memberikan penjelasan kembali. Rolling...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, MSi mengungkapkan bahwa rolling perangkat desa merupakan hak Kepala Desa (Kades). Bahkan mengangkat dan memberhentikannya. Akan...