Kota Bima, Bimakini.- Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Bima sebanyak 102.127 pemilih. Itu berdasarkan hasil rekapitulasi DPS pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Selasa (13/3) di Homestay Tambora.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menjelaskan, untuk Kecamatan Asakota, jumlah pemilih sementara sebanyak 21.611. Terbagi dalam empat kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 54 tempat.
Kemudian Kecamatan Rasana’e Barat, jumlah pemilih sementara sebanyak 20.489 pemilih. Terdiri dari enam kelurahan dan 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecamatan Mpunda, jumlah pemilih sementara sebanyak 20.877 pemilih. Dengan jumlah kelurahan sebanyak 10 kelurahan dan TPS sebanyak 52 tempat.
Untuk Kecamatan Raba, jumlah pemilih sementara sebanyak 26.253 pemilih. Terbagi dalam 11 kelurahan dan 59 TPS. Sementara Kecamatan Rasana’e Timur jumlah pemilih sementara sebanyak 12.897 pemilih. Dengan jumlah kelurahan sebanyak tujuh kelurahan dan 33 TPS.
“Jumlah keseluruhan kelurahan di Kota Bima ada 38 kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 249 tempat. Jumlah pemilih sementara laki – laki sebanyak 49.692 dan perempuan sebanyak 52.435 pemilih,” bebernya.
Terhadap hasil rekapitulasi tersebut, secara terbuka sudah disampaikan. Bahkan Ketua KPU mengaku sempat mengorek keterangan dari PPK untuk memastikan bahwa angka yang direkap di tingkat PPS dan PPK benar-benar valid. Serta memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Tadi bukan hanya KPU yang mengorek – ngorek, Panwaslu dan tim kampanye Paslon pun ikut mengorek – ngorek,” tegasnya.
Terhadap DPS tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyusunan sampai tanggal 22 Maret. Sebelum tanggal 23 Maret, data tersebut menurut Bukhari akan diserahkan ke PPS untuk diumumkan di tiap kelurahan.
“Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam jangka waktu tersebut, PPS hanya memperbaiki data yang masuk dalam DPS. Sudah tidak ada lagi pemilih tambahan setelah penetapan DPS dan DPT.
“Tidak ada penambahan pemilih setelah DPT ditetapkan. Kalau ada penambahan, nanti mereka masuk sebagai daftar pemilih tambahan saat pemungutan suara berlangsung,” pungkasnya.
Meski masuk dalam daftar pemilih tambahan saat pemungutan suara nanti, kata dia, namun wajib menunjukkan KTP Elektronik. Jika tidak, maka tidak berhak memberikan suara. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.