Kota Bima, Bimakini.- Aparat Kepolisian berhasil menangkap dua terduga bandar sabu jenis kelamin perempuan di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Rabu (06/3). Sabu seberat 2,5 ons dan barang bukti lain ikut disita.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, membenarkan penangkapan dua terduga bandar sabu di Kelurahan Melayu.
Kedua terduga bandar, IR (32) asal RT 05 RW 02 Kelurahan Melayu dan DR (34) asal Kelurahan Melayu, ditangkap di rumah MR (52).
“Terduga IR dan DR ditangkap di rumah MR di di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota sekitar pukul 13.30 WITA tadi (kemarin),” ucapnya dihubungi via WhatsApp, Rabu.
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat ada transaksi dan pesta narkoba di rumah MR. “Atas informasi tersebut, personel Opsnal Res Narkoba Polres Bima Kota menindak lanjuti menuju kediaman MR, sekaligus menangkap dan menggeledah yang turut disaksikan Ketua RT setempat,” paparnya.
Suratno menyebutkan, berdasar penggeledahan, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar, yaitu IR dan DR.
“Kita menyita dan mengamankan Barang Bukti berupa 2 bungkus sabu dengan jumlah 9 poket seberat 2,5 Ons, 3 buah Hp, 2 buah Bong, 1 buah timbangan digital, 2 buat Kartu ATM BNI, 1 buah Kartu ATM BCA, 1 buah Gunting, 1 bungkus Plastik Klip, 2 buah Dompet,1 buah tas warna Merah, 1 buah isolasi bening, 5 buah pipet, 1 buah korek gas serta uang senilai 3 juta,” bebernya.
Kedua terduga bandar dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Res Narkoba Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.