Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Tipilu Lima Bulan Penjara

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana pmilihan di Pengadilan Negeri Bima, Senin (19/3).

Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa tindak pidana pemilihan, Camat Raba, H Surfil menangis, saat majelis hakim bertanya, bagaimana isteri dan anak atas kasus yang menimpanya. Sementara jaksa menuntutnya 5 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Y Erstanto Windiolelono SH Mhum, Rabu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan pembacaan tuntutan. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, sidang di skor.

Selanjutnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan penyusunan tuntutan. Beberapa saat di skor sidang akhirnya dilanjutkan kembali.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Surfil pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan satu tahun. Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut, Kamis (22/3). Dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Dihadapan majlis hakim, terdakwa mengaku kasihan dengan istri dan anaknya. Mereka terpukul dan tidak tenang selama proses hukum yang dijalaninya. “Saya kasihan dengan anak dan isteri saya. Mereka terpukul dengan masalah ini, mereka tidak tenang,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Seperti sidang sebelumnya, Surfil tidak banyak membantah keterangan saksi. Apalagi, hadir diacara doa dana  tersebut untuk pertama kalinya.

“Saya ke lokasi itu menggunakan sepeda motor pribadi. Kemudian mengenakan baju hitam, celana hitam dan topi warna biru bertuliskan I Love Indonesia,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Surfil mengaku sempat mengangkat satu jari tangan saat mau pulang. “Saat itu saya bangun dan membalikkan badan, ibu-ibu bersorak dan spontan saya mengatakan aina nefa haji man, nomor satu,” ujarnya.

Lanjut Surfil, di lokasi tersebut tidak ada kegiatan kampanye. Anggota kelompok tani yang hadir pun menggunakan baju bebas, bukan baju dukungan untuk Paslon. Surfil mengaku tidak tahu akan dihadiri oleh calon wali kota.

“Saya hadir ke lokasi itu duluan, tidak bersamaan dengan calon. Beberapa saat saya tiba di lokasi itu, hadir calon wali kota itu,” ujarnya.

Dia mengaku, selama acara berlangsung, tidak berkomunikasi dengan H A Rahman. Karena posisi duduk mereka berjauhan. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE beserta Istri Hj. Ellya HM. Lutfi menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bima...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...