Bima, Bimakini.- Klarifikasi BLUD (RSUD) Bima yang mengatakan jenazah bayi dipulangkan menggunakan jasa ojek karena miskomunikasi, dibantah keras Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd. Kejadian menimpa masyarakat kecil tersebut, murni kelalai petugas yang mementingkan biaya dan mengabaikan sisi kemanusiaan.
Dikatakannya, kasus jenazah bayi dari keluarga miskin yang ditahan, karena permasalah biaya. Mereka pulang menggunakan jasa ojek, setelah memberikan jaminan seperti KK, KTP dan Buku Nikah.
“Kasus itu bukan miskomunikasi, tapi murni oknum pegawai lalai dalam melaksanakan tugas sebagai bidan,” jelasnya di Desa Waro Jumat (16/3).
Kata dia, prosedur di BLUD Bima sudah jelas berdasarkan visi misi mewujudkan pelayanan Prima terhadap masyarakat. Dalam UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sudah jelas juga melanggar.
“UU 44 tahun 2009 mengatakan, warga miskin diutamakan pelayanan dan dibebaskan biayanya. Apalagi pasien sudah menunjukan surat keterangan miskin dari Kantor Desa dan Kantor Kecamatan,” terang Dahlan.
Kata dia, surat dari Desa dan Kecamatan yang digunakan masyarakat karena kebutuhan, maka harus dilayani. Karena yang mengeluarkan surat itu pemerintah.
“Kalau surat keterangan miskin sudah ditunjukan pasien, pihak Rumah Sakit harus melayani semaksimal karena itu administrasi pemerintahan. Apalagi pasien sedang berduka,” ujarnya.
Kini, tinggal memelajari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat. Selanjutnya memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang dianggap lalai.
“Saya akan memberikan sanksi berdasarkan PP 53 kepada oknum tersebut, sesuai perbuatannya,” terangnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.