Kota Bima, Bimakini.- Camat Raba, SF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Tipilu). SF ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (2/3) malam.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum, IPDA Dediansyah menjelaskan, Camat Raba, SF sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam Tipilu. SF akan diperiksa sebagai tersangka, Senin (5/3) hari ini.
“Kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Camat Raba. Selanjutnya, kami sudah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka, rencananya hari Senin,” jelasnya di Polres Bima Kota, Sabtu (3/3).
Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut, kata dia, juga ditembuskan ke Wali Kota Bima. Setelah tersangka diperiksa, berkas kasus tersebut akan dirampungkan. Kemudian dilakukan gelar perkara dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
“Nanti berkasnya akan diteliti oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka bisa segera disidangkan,” tuturnya.
Dikatakannya, sebelumnya penyidik sudah memeriksa delapan saksi dan palapor. Proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Bahkan, sebelum 14 hari, berkas kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami akan kerja cepat. Karena targetnya sebelum batas waktu selesai, berkasnya sudah dilimpahkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Raba, SF terbelit kasus dugaan Tipilu setelah videonya beredar luas. Dalam video itu ada ajakan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon). Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh Tim Lufi-Feri ke Panwaslu Kota Bima.
SF dinyatakan melanggar UU Pemilu pasal 71 ayat 1. SF dinyatakan aktif mengkampanyekan paslon Wali/Wakil Wali Kota Bima 2018. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.