Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pemilik Travel Umroh Resmi Dilapor ke Polisi

A Latif, Korban Trevel Umroh

Bima, Bimakini.- Pemilik travel umroh Burja, BH (45), warga Desa Rada Kecamatan Bolo resmi dilaporkan ke Polisi, Senin (19/3), setelah melanggar kesepakatan dimediasi aparat Polres Bima Kabupaten.

“Pemilik tarvel Burja sudah kita laporkan resmi ke Polres Bima. Kesabaran kita sudah hilang,” ucap A Latif, salahsatu korban asal Desa Leu dikonfirmasi di SDN 10 Sila, Selasa (20/3).

Sebelum dilaporkan, kata Latif, telah dimediasi oleh pihak Kepolisian pada 9 Maret. Berdasar kesepakatan, BH akan berangkat calon umroh pada 15 Maret.

Dia mengatakan, apabila tidak jadi berangkat, BH bersedia mengembalikan uang pada 17 Maret. “Semua kesepakatan tersebut dilanggar, maka kita melaporkan yang bersangkutan,” tuturnya.

Laporan korban dugaan penipuan itu masih ditangani Kepolisian. “Kita harap Polisi menuntaskan kasus tersebut,” pintanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Semula, jumlah korban sebanyak 17 orang dengan nominal yang disetor masing masing Rp25 juta, sehingga totalnya Rp425 juta.

Korban kemudian bertambah dua orang, yakni asal Desa Rada HZ dan istri. Total koban menjadi 19 orang dengan total uang yang terkumpul sekitar Rp475 juta.

“Kita tidak ingin berangkat umroh, tetapi berharap uang dikembalikan utuh oleh pemilik travel,” terangnya.

Korban lain asal Desa Tambe, SY, mengaku jengkel dengan ulah BH. “Walau korban yang lain sudah melapor, saya akan laporkan terpisah,” katanya ditemui di tempat yang sama.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia mengaku, sebenarnya kesepakatan telah dibuat beberapa kali dan hasilnya nihil. “Kita seakan dipimpong. Melapor resmi ke Polisi pilihan yang harus dilakukan,” tukasnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait