Bima, Bimakini.- Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurllah, SE, mengatakan salahsatu yang dipetik dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat di Kabupaten Tangerang yakni 75 persen untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa dan kecamatan.
“Di sana, dalam Perda Pengelolaan Zakat, 75 persen dibagikan pada UPZ tingkat desa dan kecamatan. Hanya 25 persen saja untuk Baznas Kabupaten,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pengelolaan dan penggunaan zakat, diperuntukan bagi penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial maupun bantuan pada sekolah yang membutuhkan bantuan rehab.
“Ada juga untuk bedah rumah warga yang tidak mampu serta dipergunakan untuk pendidikan bagi keluarga yang tidak memiliki anak bertitel sarjana,” terangnya.
Dia mengatakan, penerapan Perda Zakat di Kabupaten Tangerang itu direncanakan akan diterapkan di Kabupaten Bima melalui Perda Pengelolaan Zakat tanpa melampaui ketentuan UU.
“Hasil pendalaman tersebut akan dijadikan bahan referensi pembahasan materi Perda tentang Zakat di Kabupaten Bima yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ucapnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.