Bima, Bimakini.- Ketua Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima, Eka Ilham, MSi, mengatakan biaya pelaksanaan try out telah tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Dalam Permendibud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak diinstruksikan memungut pada siswa maupun wali murid, karena sudah tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah,” tegasnya dihubungi, Senin.
Amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 itu, jelasnya lagi, sudah tertera jelas tujuan dana BOS SD, SDLB dan SMP.
“Pada point B, membebaskan pungutan biaya operasional sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” jelasnya.
Pada point D, sambungnya, juga menegaskan pembebasan pungutan peserta didik SD/SDLB/SMP pada orang tua atau wali murid yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Sudah jelas, tidak ada alasan untuk menarik dana apapun, termasuk try out, pada orang tua wali atau siswa. Karena semuanya sudah ada pos anggaran dari dana BOS,” terangnya.
Dia mengatakan, sebelum pengajuan dana BOS, sekolah telah menyusun RKAS, salah satunya yaitu kegiatan try out.
“Kalaupun fakta di lapangan sekolah acap kali terlambat mencairkan dana BOS mengakibatkan kondisi keuangan sekolah menipis, bahkan nol, dapat diatasi mempercepat pelaporan dana BOS, sehingga pencairan dilakukan,” tambahnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.