Bima, Bimakini.- Ketua Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima, Eka Ilham, MSi, menilai tindakan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah mencederai dunia pendidikan.
“Kasus pungli saat ini mencederai dunia pendidikan, kepala dinas perlu membina menyeluruh. Regulasi sudah jelas melarang pungutan pada jenjang pendidikan dasar,” ucapnya dihubungi, Selasa (27/3).
Larangan Pungli tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud 60 Tahun 2001 Tentang Larangan Pungutan Biaya Sekolah, dan PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dana Pendidikan, dan PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.
“Pungutan berdasar kesepakatan, jika bertentangan dengan aturan, maka kesepakatan batal demi hukum,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pungutan pada masyarakat hanya boleh dilakukan, apabila memenuhi beberapa syarat. Yaitu, dilakukan tanpa ada paksaan atau sukarela, dan tidak boleh ditentukan jumlahnya, serta tidak boleh menentukan batas waktu. “Ini yang harus dipahami bersama,” tukasnya.
Dia meminta, Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bima mempelajari regulasi tentang pungutan.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan pembinaan pada Kepala Sekolah, terutama kaitan pemberantasan Pungli. “Pungutan tanpa dasar hukum, PP 17 Tahun 2010, jelas melarang pendidik dan tenaga pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif melakukan pungutan pada peserta didik,” tandasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.