Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Tipilu, Video Camat Raba Direkam PPL Kendo

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana pmilihan di Pengadilan Negeri Bima, Senin (19/3).

Kota Bima, Bimakini.- Sidang perdana kasus tindak pidana pemilihan (Tipilu), Senin (19/3) dengan terdakwa H Surfil, SH, MH (Camat Raba) berlangsung maraton.  Dalam  persidangan itu terungkap video direkam oleh PPL Kendo.

Sidang perdana yang dimulai pukul 13.20 Wita dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sidang dipimpin Hakim Ketua,  Y Erstanto Windiolelono, SH, Mhum dan Didimus Hartanto SH serta Frans Kornelisen SH sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Surfil mengenakan baju putih, celana hitam dan kopia. Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Jaharuddin SH. Usia pembacaan dakwaan, terdakwa dan PH-nya tidak melakukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut ada tujuh orang, satu dibatalkan oleh Jaksa, karena ibu yang hadir membawa anaknya yang masih kecil dan tidak bisa ditinggalkan. Namun yang baru didengarkan  keterangannya empat orang. Mereka adalah, Anu Sirwan SH selaku saksi pelapor. Kemudian, Habibi (PPL Kendo), Sumardi dan Drs Sudirno, sebagai anggota Kelompok Tani.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada video yang diserahkan pelapor, terdakwa terlihat hadir pada kegiatan silaturahmi di Kelurahan Kendo. Pada acara doa dana di So Jati Jali Kelurahan Kendo Kecamatan Raba, Kota Bima. Kegiatan perwakilan kelompok tani itu dihadiri oleh Lurah Kendo, Lurah Ntobo dan Calon Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin.

Dijelaskan, dalam video itu terdakwa mengacungkan jari telunjuk dan mengucapkan “Hidup Aji Man”. Aina nefa nomor satu dan disahut warga yang hadir “Hidup Aji Man”.

Anu Sirwan SH dalam kesaksiannya mengaku, tidak menyaksikan langsung kejadian saat itu. Namun berdasarkan laporan tim yang lain.

Anu Sirwan mengaku, dirinya ditelepon dan menginformasikan bahwa ada video rekaman kegiatan pasangan nomor urut satu. Dimana didalamnya ada keterlibatan ASN.

“Kemudian saat itu saya datang ke rumah koalisi pasangan nomor urut dua. Diakhir video, dia (Surfil, red) bangun kemudian berkata hidup Aji Man dan menunjukan jarinya satu,” ujarnya.

LanjutAnu Sirwan, berdasarkan informasi, kejadian itu di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba. Kegiatannya hari Ahad tanggal 18 Februari 2018. Kasus tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kota Bima, Kamis (22/3).

Menurutnya, terdakwa merupakan Camat Raba. Dalam rekaman itu melihat Lurah Ntobo. Kegiatan itu  sudah masuk masa kampanye  calon wali kota nomor urut satu.

“Pakaian yang dikenakan terdakwa saat itu baju putih. Menurut kami, terdakwa dinilai aktif mengkampanyekan pasangan nomor urut satu,” ujarnya.

Anu Sirwan mengaku, tidak mendengar ada suara kampanye dari Calon Wali Kota Bima. Karena dalam rekeman vide tersebut tidak terdengar dan tidak tahu orang – orang yang ada di lokasi kegiatan.

Terhadap keterangan Anu Sirwan, terdakwa hanya membantah warna baju yang dikenakan saat itu. Terdakwa mengaku saat itu tidak menggunakan baju warna putih, tetapi warna gelap.

Sementara saksi berikutnya, Habibi, PPL Kelurahan Kendo menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan oleh kelompok tani. Bukan kegiatan kampanye, karena tidak ada alat peraga yang terpasang ataupun spanduk layaknya kampanye.

Kegiatan itu dihadiri calon Wali Kota Bima nomor urut satu, H A Rahman dan juga melihat terdakwa.

Di depan majelis hakim, Habibi mengaku tidak merekam kegiatan itu  dari awal. Habibi hanya mengambil video ketika kegiatan akan selesai.

“Tidak ada spanduk kampanye saat itu dan tidak ada kegiatan kampanye. Hanya Pak Surfil yang meneriakkan kalimat itu,” tuturnya.

Saksi mengaku, hadir dalam kegiatan itu dalam rangka melaksanakan tugas sebagai PPL. Selanjutnya foto-foto kegiatan dikirimnya di group WA PPL sebagai laporan.

Sementara dua saksi lain, Sumardi dan Drs Sudirno menegaskan, saat itu tidak ada kegiatan kampanye. Kegiatan do’a dana seperti itu rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

“Tidak ada kegiatan kampanye saat itu. Bahkan tahun lalu pun Haji Man juga hadir,” tegas keduanya.

Setelah keterangan empat orang saksi didengarkan, Y Erstanto Windiolelono SH Mhum memutuskan sidang tersebut dilanjutkan, Selasa (20/3). Agendanya masih mendengarkan keterangan tiga orang saksi.

Penasehat Hukum terdakwa, Jaharuddin SH usai sidang mengungkap, akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Namun sejauh ini, pihaknya masih mencari saksi yang berkualitas.

“Kami mau mengahdirkan saksi. Tapi kami masih melihat kualitas saksinya, mampu tidak melumpuhkan saksi yang ada ini,” tegasnya.

Jaharudin mengaku, dari keterangan beberapa orang saksi, pihaknya menemukan celah untuk membela kliennya. “Ini rahasia bagi kami, kami tidak mengajukan eksepsi, kami langsung ke materi pembelaan nanti,” ujarnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar...