Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tidak Penuhi Satu Unsur, Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Tipilu

Sidang pembacaan pembelaan.

Kota Bima, Bimakini.-  Lanjutan sidang dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu), Kamis (22/3/2018) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa, H Surfil. Nota pembelaan dibacakan Penasehat Hukum (PH), Jahrudin, SH.

Dari empat unsur Tipilu, satu tidak terpenuhi, sehingga PH meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan. Apa yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak terbukti.

Dihadapan majelis hakim, Jahrudin  menjelaskan, salah satu unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa tidak terpenuhi. Maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal  71 ayat (1) Juncto pasal 88 UU No 1 Tahun 2015. Tentang Penetapan  Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Wali kota sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua  atas  UU No 1 Tahun 2015 tentang  Penetapan  Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Wali kota sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Dalam perkara ini, jelas Jahrudin, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal , yaitu  melanggar ketentuan pasal  71 ayat (1). Dihubungkan dengan ketentuan pasal 88 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan  Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota. Sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua  atas  UU No 1 Tahun 2015 tentang  Penetapan  Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota.

PH terdakwa menilai, JPU telah salah atau keliru atau tidak cermat dalam memahami sifat dari rumusan tindak pidana yang didakwakannya. JPU juga dinilai telah salah atau keliru atau tidak cermat dalam memilah unsur-unsur dari tidak pidana yang didakwakannya terhadap terdakwa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Berdasarkan pada fakta-fakta yang telah dapat dibuktikan kebenarannya di persidangan, kami kuasa hukum terdakwa sependapat dengan JPU mengenai unsur delik yang pertama, unsur yang kedua dan unsur yang ke empat,” ujarnya.

Unsur yang terpenuhi, terdakwa terbukti sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai Camat Raba Kota Bima. Unsur delik yang kedua juga terpenuhi, karena terdakwa melakukan perbuatan menghadiri acara Doa So yang diadakan oleh kelompok tani Kelurahan Kendo atas undangan Lurah Kendo. Acara itu dihadiri satu calon Wali Kota Bima periode 2018-2023 H A Rahman .

Akhir acara, terdakwa berdiri dan membalikkan kepalanya ke belakang seraya mengucapkan kata “hidup haji man aina nefa nomor satu”. Kemudian mengangkat kedua tangannya, mengacungkan jari telunjuknya yang kemudian diikuti dengan jempolnya.

“Demikian juga dengan unsur yang ke-empat terpenuhi. Karena acara Doa So tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018, sedangkan masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Bima tahun 2018 berdasarkan keputusan KPU Kota Bima No. 06/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017, ditetapkan mulai dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018,” bebernya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sedangkan unsur yang ketiga, yaitu unsur yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, menurut kuasa hukum terdakwa tidak terpenuhi. Karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh JPU.

“Tidak ada satu pun fakta persidangan yang dapat dibuktikan kebenarannya bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan akibat yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2018,” terangnya.

Lanjutnya, fakta persidangan justeru membuktikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan respon spontan dari keadaan yang terjadi pada saat itu. Namun tidak semua  mendengarnya, karena tidak menggunakan fasilitas pengeras suara.

Tidak ada bukti atau petunjuk yang dapat diartikan bahwa orang yang melihat perbuatan terdakwa dan/atau mendengar perkataan terdakwa tersebut menjadi berubah pendirian dan penilaian terhadap salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2018. Sehingga dapat dikatakan telah berakibat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Atas pembelaan tersebut, hakim meminta jaksa menyampaikan jawaban. Saat itu, jaksa menegaskan tetap pada tuntutannya. Demikian juga dengan penasehat hukum terdakwa, menyatakan tetap pada pembelaan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Y Erstanto Windiolelono SH Mhum Kamis (22/3) malam ditunda, Jum’at (24/3). Dengan agenda membacakan putusan atas perkara tindak pidana pemilihan. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE beserta Istri Hj. Ellya HM. Lutfi menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bima...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...