Bima, Bimakini.- Isu minor kembali seruduk lembaga DPRD Kabupaten Bima. Kali ini, aroma 26 wakil rakyat setempat mendapat jatah proyek pada salahsatu OPD dengan total nilai sebesar Rp5 miliar.
Kabar itu pertama kali dicium mahasiswa, kini mulai menggelinding. Sejumlah perwakilan LMND Kota Bima mendatangi lembaga terhormat itu, Senin (23/4), meminta klarifikasi.
Kehadiran mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, SSos, Ketua Komisi IV, M Aminurllah, SE, bersama anggota Komisi setempat.
Audiensi dengan sejumlah mahasiswa itu terjadi di ruang Komisi IV. Dalam pertemuan itu, Anas, membuka dugaan 26 anggota DPRD Kabupaten Bima yang mendapat jatah proyek. “Mereka telah menciderai kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Anas mengaku, temuan pihaknya itu cukup berdasar dan memiliki bukti berupa rekaman video pengakuan salahsatu Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Seorang pejabat eselon II itu, kata Anas, membeberkan nama ke-26 anggota DPRD yang mematok jatah proyek 2018 dengan nilai bervariasi. “Bukti rekeman ini sebagai fakta, ke-26 anggota DPRD meminta jatah proyek,” terangnya.
M Aminurlah SE, menepis tuduhan ada 26 anggota DPRD Kabupaten Bima yang meminta jatah proyek. “Itu tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan tidak benar,” tepisnya.
Menurutnya, oknum pejabat itu memiliki motif lain dengan menyebarkan informasi dimaksud. “Informasi tersebut sesat,” timpalnya.
Dia menilai, informasi dimaksud aneh, karena dokumen APBD tahun 2018 dan Perbup Bima hingga sekarang belum dipegang. Begitu pula hasil jaring Aspirasi Masyarakat (Asmara) saat reses, belum diketahui nasibnya teralokasi dalam APBD atau tidak.
Pihaknya di DPRD, hanya berwenang menyetujui dan mengesahkan anggaran dan secara teknis, eksekutif yang melaksanakan program dan proyek.
“Tuduhan salah seorang kepala opd tersebut mengada-ngada, karena program 2018 saat ini belum jalan. Kewenangan mengelola APBD ada pada kepala daerah, dan saat ini semua dinas baru memasuki tahap perencanaan. Artinya, belum ada proyek tahun 2018 yang dilaksanakan,” paparnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, SSos. Dia menjelaskan, pelaksanaan proyek memiliki mekanisme, dan tidak sembarang bagi anggota DPRD mendapat jatah di OPD.
“Ada aturan dan mekanisme terkait keterlibatan pihak ketiga, bukan kita. Masa dibilang rampok, sementara belum ada apa-apa. Silakan persoalkan secara hukum, kalau ada masalah seperti itu,” pintanya.
Dia menilai, informasi dari oknum pejabat itu dianggap bentuk kepanikan dengan motif tertentu. “Persoalan ini, akan menjadi diatensi Pansus LKPJ dan saat rapat paripurna nanti,” janjinya.
Isu itu, tambah dia, telah meruntuhkan citra lembaga DPRD. “Kami akan sikapi masalah ini secara kelembagaan,” tandasnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.