Kota Bima, Bimakini.- Berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih) dengan tersangka Darussalam, Senin (23/4) dilimpahkan dari penyidik Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Pelimpahan ini tahap kedua, setelah sebelumnya dinyatakan P21 atau lengkap.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah SH menjelaskan, tahap dua dilakukan setelah pihak Kejari Bima menyatakan berkas kasus tersebut P21. Selain menyerahkan tersangka, juga barang bukti.
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima, Reza Safidsila Yusa, SH membenarkan adanya tahap dua kasus tersebut. Diakuinya, tersangka dan barang bukti sudah diterima.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan. Sehingga kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima, untuk disidang.
“Tadi dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan BB. Kewenangan terhadap tersangka ada di kejaksaa mulai hari ini,” tegasnya.
Penasehat Hukum Darussalam, Deddy S, SH menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya bukanlah kampanye. Melainkan hanya pembekalan terhadap Tim Srikandi Lutfer.
“Kalau menurut kami, mestinya kejadian saat itu sanksinya hanya teguran lisan dan tertulis saja. Kami katakan itu bukan kampanye, tapi itu hanya pembekalan,” tegasnya usai kegiatan tahap dua, kemarin.
Deddy mengungkap, rencananya akan hadirkan ahli dalam sidang kliennya. Namun ia belum mau membeberkan ahli yang dimaksud dan berapa orang jumlahnya.
“Kami juga mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.