Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan tindak pidana pemilihan (tipilih) dengan tersangka Darussalam sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutanya tinggal menunggu tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kasi Pidum Kejari Bima, Ronald Thomas Mendrofa, SH menjelaskan, berkas kasus dugaan tindak pindana pemilihan dengan tersangka Darussalam dinyatakan lengkap. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat P-21.
“Berkasnya dinyatakan tinggal menunggu waktu tahap dua. Untuk sementara kami belum tentukan waktunya,” ujarnya, Senin (16/4) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Darussalam tersangkut kasus dugaan Tipilih, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kota Bima. Darussalam melakukan kegiatan kampanye di lokasi Lembaga Pendidikan.
Atas kasus tersebut, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.