Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus tersangka dugaan tindak pidana pemilihan (tipilih), Darussalam, Kamis (12/4) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah, SH menjelaskan, berkas Darussalam dilimpahkan ke kejaksaan setelah semuanya rampung. Sebelumnya 16 saksi dimintai keterangan dan Darussalam sebagai tersangka.
“Hari ini berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Jika masih ada yang kurang nanti jaksa akan berikan petunjuk,” jelasnya di Polers Bima Kota, Kamis (12/4).
Sementara Kasi Pidum Kejari Bima, Ronald Thomas Mendfora mengaku, sudah menerima pelimpahan berkas Darussalam. Berkas tersebut menurutnya akan diteliti terlebih dahulu. Jika ada yg masih kurang, penyidik akan diberikan petunjuk untuk segera dilengkapi.
“Berkasnya sudah kami terima dan akan kami teliti dulu. Secepatnya akan disampaikan, apakah berkasnya sudah rampung atau masih ada yang kurang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Darussalam tersangkut kasus dugaan tindak pidana pemilihan, berdasarkan temuan Panwaslu Kota Bima. Darussalam diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan melakukan kegiatan kampanye di lokasi Lembaga Pendidikan.
Atas kasus tersebut, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari pelapor, Ketua KPU Kota Bima selaku regulator dan tersangka sendiri. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.