Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencuat. Kali ini, terjadi di Desa Keli Kecamatan Woha. Terduga pelaku, M (25), mencabuli adik iparnya, Mawar (15), hingga hamil dua bulan.
Kejadian itu telah berlangsung lima kali. Terakhir, terduga mencabuli Mawar di hadapan istrinya, dengan posisi korban maupun istri diikat bagian tangan dan kaki.
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan asal Desa Keli terhadap adik ipar sendiri.
“Terduga pelaku, M, warga Desa Keli dilaporkan secara lisan oleh kepala desa setempat pagi tadi (kemarin) sekitar pukul 7.30 WITA,” ucapnya.
Menyikapi laporan dimaksud, pihaknya dipimpin oleh Waka Polsek bersama anggota turun ke lokasi menangkap terduga pelaku.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurut keterangan korban, ungkapnya, aksi bejad terduga pelaku telah berlangsung 5 kali. “Saat melakukan perbuatan cabul, korban disekap terlebih dahulu dengan mengikat tangan dan kaki,” ungkapnya.
Setiap aksi pelaku, korban tidak berani melawan karena selalu diancam dengan sebilah parang. “Terakhir dilakukan sebulan lalu. Saat itu korban dan istrinya, diikat bagian tangan, baru mencabuli korban,” terangnya.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui tanda aneh pada korban. Setelah ditanya, korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Keluarga mengaku anaknya sudah hamil dua bulan. Kami sudah memanggil dua saksi. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Woha,” tuturnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.