Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, Dinas Pol PP Kota Bima melunasi tunggakkan pajak Kendaraan Dinas (Randis) mobil operasional yang diamankan Samsat Kota Bima di Mapolres Bima Kota.
“Kita telah selesaikan hari ini. Selama ini, kendalanya surat-surat belum diserahkan ke dinas,” ucap Kepala Dinas Pol Pp Kota Bima, Drs Kaharudin, pada Bimeks, Kamis (12/4).
Diakui Kaharudin, pihaknya bukan tidak mau membayar pajak, hanya saja surat-surat kendaraan belum diserahkan Bagian Umum. “Hari ini (kemarin0 sudah diserahkan, dan kita langsung lunasi,” jelasnya.
Setelah surat kendaraan ada, sambung dia, dapat menghitung nilai tunggakan pajak. “Total yang kita bayar tadi 9 juta lebih,” terangnya.
Mobil yang diamankan itu, kata dia, kini tengah dalam proses pengembalilan oleh pihak Samsat.
Sebelumnya, Kantor Samsat Bima terpaksa menahan sejumlah kendaraan dinas milik Pemkot Bima lantaran menunggak pajak. Di antaranya, mobil Dalmas operasional Dinas Pol PP.
Data Samsat Bima, diketahui mobil Dalmas itu menunggak pajak sejak tahun 2013 silam, hingga terpaksa diamankan agar ada pelunasan pajak. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.