Dompu, Bimakini.- Hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018 OLEH KPU Kabupaten Dompu menetapkan sebanyak 155.403 pemilih. Jumlah itu menurun dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 157.283.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Dompu, Herman, SPd mengatakan, berkurangnya jumlah DPT tersebut, karena ditemukannya pemilih ganda. Juga tidak memiliki identitas kependudukan baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jumlah DPT itu, kata Herman, tersebar di delapan kecamatan dan 81 Desa/Kelurahan dengan 458 TPS. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 77.011 orang, perempuan 78.392 orang. “Lebih besar pemilih perempuan,” ujarnya lewat WhatsApp, Jumat.
Penetapan DPT itu, kata dia, setelah melalui pleno yang dilaksanakan, Kamis (19/4).
Untuk Kecamatan Dompu, jumlah pemilihnya 34.296, Kempo 13.645 pemilih, Hu’u 11.420 pemilih, Kilo 9.140 pemilih, Woja 36.836 pemilih, Pekat 20.527 pemilih, Mangelewa 20.379 pemilih, serta Pajo 9.160 pemilih.
Pleno itu dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslu Dompu, pejabat Dinas Dukcapil, pejabat Polres dan Dandim serta Ketua dan anggota PPK.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanyo bahwa berkurannya data pemilih itu karena ada proses yang disaring oleh Sistem Data Pemilih (Sidalih). Sidalih mampu menyaring pemilih-pemilih ganda, baik ganda antar TPS, desa bahkan antarkecamatan.
Jika hasil verifikasi faktual itu benar ganda, kata dia, maka akan dicoret. Demikian halnya dengan elemen data kependudukan yang tidak ada seperti NIK dan NKK, maka terhadap pemilih ini dicoret.
Ketua Panwasalu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menyampaikan beberapa catatan terkait banyaknya berita acara perubahan pascapleno rekapitulasi DPSHP tingkat PPK. Termasuk menyoroti masih banyaknya pemilih yang belum memeiliki identitas kependudukan, baik NIK dan NKK. “Bayangkan masih ada 3000an pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, jangan sampai ini mengahlagi hak konsititusi warga negara untuk memilih,” jelasnya dalam web kpu-dompukab.go.id.
Dia meminta kepada Dinas Dukcapil melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai warga negara kehilangan hak konstitusionalnya. 3000an pemilih itu setara dengan dua kursi dalam pemilihan legislatif. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.