Kota Bima, Bimakini.- Berdasar hasil analisis kinerja serta lomba pelayanan publik terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bagian OPA Setda Kota Bima, masih ada yang masuk zona merah atau pelayanan belum masuk standar.
Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, menjelaskan dalam dokumen penilaian masih ada OPD yang diberi tanda merah. “Artinya, pelayanan masih jauh di bawah standar,” imbuhnya.
Namun, dia enggan menyebutkan OPD yang dimaksud. “OPD yang mana saja, belum bisa dipublikasikan sebelum ada persetujuan dari Kepala Daerah,” elaknya.
Mantan Kabag Humas itu mengatakan, pemberian status zona merah itu bukan hanya pada unit pelayanan, tetapi juga pada produk layanan. “Stempel zona merah tersebut sebab dari hasil akumulasi poin di bawah angka 50,” sebutnya.
Pemberian skor, jelas dia, berdasarkan 21 standar pelayanan publik. Setiap poin memiliki skor berbeda, apabila tidak memiliki poin yang tercantum dalam standar, berarti nilainya kosong.
Diakuinya, standar penilaian diberikan sesuai yang diterbitkan pihak Oumbudsman. Dari hasil penilaian ini akan diberikan penghargaan pada OPD yang berhasil masuk zona hijau, dan akan dikenakan sanksi bagi OPD yang masuk zona merah.
“Kegiatan serupa akan dilakukan setiap tahun. Sebab ke depan setiap OPD diwajibkan memenuhi standar pelayanan publik tersebut. Pak Wali juga akan menerbitkan aturan mengenai standar pelayanan publik,” tandasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.