Kota Bima, Bimakini.- Isteri calon Wali Kota Bima, Elly Alwaini penuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis (5/4) siang. Dia dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan dengan terlapor Darussalam.
Elly dimintai keterangan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi, sekitar pukul 13.15 Wita. Dimintai keterangan lebih kurang satu jam, didampingi tim penasehat hukum.
Selain Elly, di hari dan waktu yang sama, isteri Calon Wakil Wali Kota Bima, Jumriah juga dimintai keterangan dengan kasus yang sama. Dia dimintai keterangan di ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu.
Usai dimintai keterangan oleh penyidik, Elly Alwaini yang hendak diwawancarai mengarahkan wartawan ke penasehat hukum Tim Lutfer. “Langsung sama Pak Anu Sirwan saja,” sarannya sembari meninggalkan lokasi.
Penasehat Hukum Tim Lutfi – Feri, Anu Sirwan, SH menjelaskan, Elly Alwaini dengan Jumriah hadir berdasarkan panggilan polisi. Yakni, memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dengan terlapor Darussalam. Yakni, terkait kampanye yang berlangsung di Rabangodu Utara beberapa waktu lalu.
“Hari ini ada empat orang yang dimintai keterangan. Diantaranya, Umi Elly dengan Ibu Jumriah,” jelasnya.
Lanjut Anu Sirwan, sebagai isteri Paslon, Elly dengan Jumriah tidak masuk sebagai tim pemenangan. Sementara Srikandi Lutfer muncul berdasarkan keinginan masyarakat.
Kehadiran Elly Alwaini dengan Jumriah di lokasi kegiatan saat itu atas undangan Tim Srikandi Lutfer. Menurutnya, kegiatan saat itu adalah silaturahim Tim Srikandi.
“Saat itu Umi Elly sempat mengucapkan terimakasih dan tidak ada kegiatan kampanye,” pungkasnya sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah SH menjelaskan, untuk kasus dugaan tindak pidana pemilihan, pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Sebelumnya, 12 orang saksi sudah dimintai keterangan. Sementara kemarin, ada empat orang saksi yang juga dimintai keterangan.
“Total saksi yang sudah dimintai keterangan hingga hari ini ada 17 orang,” ujarnya kemarin.
Lanjut Dediansyah, saat ini penyidik masih akan memanggil Ketua KPU Kota Bima untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah semua saksi dimintai keterangan, penyidik akan menggelar kasus tersebut untuk penetapan tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, nanti yang bersangkutan akan kami panggil dan akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.