Bima, Bimakini.- Kasus penipuan yang dilakukan, RKM, warga RT 16 Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat (6/4). Pelaku diduga telah menipu puluhan orang dengan modus menjual barang.
Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, SSos mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Berkasnya sudah lengkap semua, sehingga dinaikkan tahapannya, ” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat.
Kata Muhtar, setelah pelimpahan, kini penanganan kasus tersebut akan ditangani oleh JPU. “Wewenang selanjutnya ada pada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bima,” tuturnya.
Jelas Kapolsek, berdasarkan keterangan para korban beberapa waktu lalu. Rukmini menipu korbannya dengan modus jual perabotan rumah tangga. Saat itu, para korban dijanjikan setiap membeli barang akan diberikan bonus.
“Jumlah kerugian para hingga ratusan rupiah. Sekarang kita tunggu proses hukumnya. Yang jelas kita sudah naikkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya, ” pungkasnya.(YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.