Bima, Bimakini.- Hingga kini, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Rato, Abdul Majid, belum kunjung menyetor dana pajak tahun 2017 sekitar Rp45 juta. Kepala Desa Rato, Junaidin, mengancam tetap akan melapor ke ranah hukum.
“Masalah pajak tetap saya laporkan. Hanya saja, menunggu selesai lomba desa tingkat kabupaten,” ucap Junaidin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/4).
Namun, Junaidin mengaku, sebelum upaya hukum dilakukan, pihaknya akan melayangkan Surat Panggilan (SP) kedua. “SP pertama sudah, tetapi tidak diindahkan,” jelasnya.
SP kedua, kata Junaidin, sebenarnya telah diterbitkan, namun disampaikan pada yang bersangkutan menyusul ada kegiatan lomba desa.
Menurut Junaidin, tidak perlu menebar isu sekadar ingin pencitraan, karena pihaknya telah menyerahkan uang pajak untuk disetor. “Saya sendiri kasi kurang dari 10 juta, belum laga sama bendahara,” ucapnya.
Saat itu, kisahnya, menyerahkan uang untuk membayar pajak pada oknum Sekdes, begitu pula dengan bendahara, namun hingga sekarang bukti penyerahan pajak belum kita terima.
“Jangan berdalih yang bukan-bukan, kalau sudah menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi, silahkan selesaikan,” pintanya.
Bendahara Desa Rato, Jumhar, mengaku telah menyerahkan uang untuk bayar pajak secara bertahap disertai kwitansi dan disaksikan orang lain. “Uang yang diambil sekitar 35 juta,” sebutnya.
Dia meminta, oknum Sekdes tidak beralibi sehingga memunculkan persepsi lain dari publik. “Jangan beralibi, kalau tidak saya akan laporkan juga ke ranah hukum,” tegasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.