Bima, Bimakini.- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Jumat (6/4). Saat itu, massa Front Mahasiswa Peduli Rakyat (FMPR) demo menuntut pencopotan Direktur BLUD Bima.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah, SH mengatakan, penetapan tiga pendemo jadi tersangka itu, setelah adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Bima. Sehari setelah kejadian, tiga orang jadi tersangka, dua ditahan dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjutnya, setelah pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka ditetapkan tersangka. “Satu orang masih dalam pencarian,” ujarnya di Polres Bima Kota, Senin (9/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demo berujung ricuh. Sejumlah kaca ruangan di instansi pemerintah itu pecah ditengarai dipicu ketidakpuasan atas tanggapan tuntutan massa aksi.
Kaca pintu masuk bagian kanan ruangan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pecah. Begitu pula kaca pada ruangan Sekretaris dan di ruangan Irban Wilayah III.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, H Ridwan, mengaku dugaan perusakan sejumlah kaca oleh sejumlah massa aksi itu dipicu rasa tidak puas terhadap jawaban dari pihaknya atas persoalan dimaksud.
Salahsatu tuntutan mereka yakni meminta Direktur BLUD Bima dicopot dari jabatannya.
Dia mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus jenazah Zulkaidah telah disampaikan pada massa aksi. Namun, penjelasan itu tidak memuaskan massa aksi, akhirnya merusak kaca pada beberapa ruangan.
Menurutnya, massa aksi harusnya menerima penjelasan pihaknya. Karena, sebagai Inspektorat telah melaksanakan tugas dan telah melaporkan pada Kepala Daerah. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.