Kota Bima, Bimakini.- Penyidik POlres Bima Kota, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih) pelanggaran kampanye. Penetapan tersangak itu setelah memeriksa 17 saksi, barang bukti dan olah TKP.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah, SH menjelaskan, untuk kasus dugaan tindak pidana pemilihan, Darussalam sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (9/4) malam. Darussalam dinyatakan melanggar pasal 69 huruf i.
Dikatakannya, Darussalam ditetapkan sebagai tersangka setelah pelapor, saksi-saksi dimintai keterangan. Kemudian melakukan cek TKP, mempelajari bukti-bukti.
Sementara jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 17 orang. Diantaranya, isteri calon wali kota dan wakil wali kota, Ketua KPU Kota Bima, serta tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah semua saksi dimintai keterangan. Mulai dari pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain,” jelasnya di Polres Bima Kota, Senin (9/4).
Diakui Kanit Pidum, ada beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. Diantaranya, video kegiatan dugaan kampanye, dokumentasi foto, SK Tim kampanye Lutfer. Kemudian jadwal kampanye, undangan dan pemberitahuan ke Panwaslu serta izin pendirian PAUD Hadijah.
“Sabtu kemarin kami sudah melakukan Olah TKP,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Darussalam dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kampanye. Kasus tersebut merupakan temuan Panwaslu Kota Bima. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.