Kota Bima, Bimakini.- Mobil dalmas satuan Pol PP Kota Bima untuk sementara dititip di halaman mapolres Bima Kota lantaran menunggak pajak selama enam tahun, sejak 2013 lalu.
Selain soal tunggakkan pajak, langkah tegas pihak Samsat Kota Bima itu juga dilatari masa berlaku STNK mobil plat merah itu telah berakhir.
Kepala Kantor Samsat Kota Bima, Drs H Muhamad Ali, membenarkan telah mengamankan sementara waktu mobil Dinas Sat Pol PP Kota Bima di halaman Polres Bima Kota.
“Pengamanan mobil hasil penertiban pada Maret lalu saat operasi gabungan di Taman Ria Kota Bima. Saat itu sopir tidak mampu menunjukan surat kendaraan,” ucapnya ditemui di ruang kerjanya, Senin.
Pihaknya kemudian mengecek status pajak. Ternyata, menunggak selama enam tahun terhitung sejak tahun 2013.
“Langkah tegas kita, siapa saja yang tunggak pajak kendaraannya langsung diamankan. Tidak ada kompromi, mau mobil dinas atau apapun, melanggar, ditindak,” tegasnya.
Dia mengatakan, ada juga beberapa kendaraan lain yang diamankan. “Harusnya, mobil dinas menjadi contoh, bukan malah mobil pemerintah yang tunggak pajak,” sesalnya.
Selain itu, mobil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima sempat ditahan, namun saat itu juga dinas bersangkutan menyelesaikan.
Begitu pula mobil truk hidrolik memperbaiki lampu jalan milik Pemkot Bima, telah membayar tunggakan tidak lama setelah diamankan.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun surat teguran pada semua kendaraan dinas pemerintah yang masih tunggak pajak. Hal itu bagian dari peringatan, dan bila masih ditemukan saat di jalan akan langsung diamankan.
“Saya tidak ada kepentingan lain, ini demi aturan dan pajak negara. Siapapun akan ditindak,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.