Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

UPT Dinas Peternakan Tekan Angka Kematian Ternak

Bima, Bimakini.- Untuk menekan angka kematian ternak, UPT Dinas Peternakan melakukan vaksinasi SE dan antraks. Selain vaksinasi, saat bersamaan pembuatan kartu ternak untuk mengetahui jumlah populasi, sekaligus bukti kepemilikan.
“Vaksin dilakukan untuk menekan angka kematian pada ternak. Sedangkan pembuatan kartu agar bisa diketahui populasi sekaligus bukti kepemilikan, ” ujar Kepala UPT Dinas Peternakan Kecamatan Madapangga, Akhyar Anis, SP saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Kata dia, tujuan vaksinasi ini agar memberikan kekebalan pada ternak dari penyakit mematikan, khususnya SE dan Antraks. Berdasarkan catatan sebelumnya Madapangga termasuk ditemukannya kasus kematian ternak karena SE dan Antraks. “Yakni di Desa Campa dan Woro terhitung 16 ekor  Sapi dan Kerbau mati mendadak akibat SE dan Antraks, ” tutur Akhyar.

Dijelaskannya, biaya administrasi vaksin sebesar Rp 3.000 per ekor untuk PAD. Akan tetapi, karena  penarikan biaya vaksin dilakukan pihak Pemerintah Desa (Pemdes), maka total biaya yang dikeluarkan pemilik ternak sebesar Rp 6.000 per ekor.
“Biaya vaksin 6.000 per ekor. Selain untuk PAD Dinas Peternakan  juga PAD desa 3.000, ” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan vaksinasi dan pengkartuan dilakukan sejak Senin (9/4). Hingga saat ini sudah dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Bolo, Rade dan Dena.
“Masih dilakukan semoga desa lain yang ada di Madapangga, berkesempatan untuk melakukan vaksin, ” bebernya.

Diakuinya, terkait kegiatan ini masih terkendala minimnya animo pemilik ternak  untuk melakukan vaksin. Alasannya susah dikumpulkan karena berada di gunung.

Masih kata Akhyar, pihaknya mengharapkan adanya kesadaran bagi para peternak untuk melakukan vaksin. Karena lewat vaksin seperti ini dianggap mampu menekan angka kematian ternak. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait