Bima, Bimakini.- Sejak digelar Operasi Gabungan (Opgab) mulai Januari hingga April oleh Unit Pelayanan Teknis Badan dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Panda Bima telah menjaring Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang tunggak pajak sebanyak 374 unit.
Kasi Penagihan dan Pembayaran UPTB-UPPD Panda Bima, Gufran, SE, mengatakan Opgab yang melibatkan Sat Lantas, Polisi Milter (PM), Dinas Perhubungan, dan Brimob sejak Januari hingga April 2018, telah menjaring kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemkab Bima yang tidak membayar pajak sebanyak 374 unit.
“Jumlah kendaraan plat merah Pemkab Bima tidak membayar pajak yang kita jaring sebanyak 374 unit, baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.
Namun, 312 unit di antaranya telah melunasi kewajibannya, sedang 62 kendaraan lain belum membayar.
Dia merincikan, dari total 374 unit Randis dimaksud, 275 unit di antaranya roda dua dan telah melunasi pajak 240 unit, 35 unit lain belum membayar. Sebanyak 99 unit jenis kendaraan roda empat, 72 unit telah membayar dan sisa 27 unit masih tunggak.
“Pajak yang ditunggak antara 1 hingga 3 tahun, tetapi yang dominan membayar wajib pajak antara 1 hingga 2 tahun,” paparnya.
Selama Opgab berlangsung, banyak masyarakat tidak menerima sepeda motornya ditahan karena tidak membayar pajak.
Dia mengatakan, pengendara yang belum memahami aturan baru akan keberatan terhadap tindakan petugas di lapangan.
“Kami sudah lakukan sesuai standar prosesur di lapangan. Dalam Undang-undang baru, ada penahanan kendaraan, bukan hanya penahanan STNK maupun SIM saja,” jelas dia.
Meski UU telah menganjurkan demikian, berhubung pengendara ada yang belum paham petugas masih memberi toleransi, namum harus ada jaminan seperti STNK atau SIM maupun jumlah uang yang dibayar sesuai jumlah tunggakan pajak.
“Kami sudah sosialisasi baik di sekolah maupun ke desa soal aturan baru, berkaitan penahanan kendaraan bila tunggak pajak,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.