Kota Bima, Bimakini.- Judi sabung ayam rupanya tidak mengenal waktu. Bahkan di bulan Ramadan seperti saat ini pun, pelaku judi sabung ayam beraksi.
Namun, Ahad (27/5), personil Polsek Rasanae Barat dibantu Patmor Polres Bima Kota berhasil membubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Hatta SIP menjelaskan, penggerebekan judi sabung ayam tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di RT 03 RW 01 Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat berlangsung judi sabung ayam.
“Setelah mendapat informasi itu, saya perintahkan anggota untuk mengecek kebenarannya dan berkordinasi dengan Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol Kasman Husain. Kami minta bantuan Patmor untuk memback up personil kami,” jelasnya.
Diakui Hatta, penggerebekan itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota. Namun dari penggerebekan itu, diakui Hatta, anggotanya hanya berhasil mengamankan lima ekor ayam aduan dan satu buah gelanggang. Sementara para pelaku judi berhasil melarikan diri dan barang bukti uang tidak ada.
“Seperti biasa, penggerebekan judi sabung ayam itu hanya barang bukti ayam dan gelanggang yang bisa kami amankan. Padahal kehadiran kami itu tiba-tiba, tapi para pelaku judi itu bisa cepat tau mereka,” ujarnya.
Diakui Hatta, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan itu ada di Mapolsek Rasana’e Barat.
“Judi sabung ayam ini sangat mengganggu masyarakat lain yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.