Kota Bima, Bimakini.- Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Darussalam. Keputusan hakim itu disampaikan pada sidang Jumat (4/5) sore.
Sebelumnya, dalam eksepsi PH terdakwa meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU yang dinilai palsu atau tidak benar. Berdasarkan penalaran hukum yang telah diuraikan, PH terdakwa Darussalam menilai, ketentuan Pas 72 ayat dia UU tentang pemilihan harus lebih diutamakan dari ketentuan Pasal 187 ayat tiga UU tentang pemilihan.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima hakim dan memutuskan melanjutkan persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya mengajukan belasan sakasi.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Idhar, SSos. Dalam keteranganya, menyampaikan menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam Raba dalam bentuk Form A. Disertai dengan bukti rekaman video dan foto.
Saat itu saksi memutar video rekaman yang diduga kegiatan kampanye yang dilakukan terdakwa. Saat itu, JPU, saksi, terdakwa, dan PH menyaksikan sama-sama rekaman video yang disalin ke laptop. Karena suara tidak jelas dan saksi tidak bisa menjelaskan skrip rekaman video, sehingga jaksa meminta hakim menskorsing selama 15 menit.
Saat sidang dilanjutkan, PH meminta agar saksi menjelaskan pengertian silaturrahmi dengan kampanye. Juga menanyakan mengapa tidak melakukan pencegahan secara terulis, ketika menerima surat undangan kegiatan silaturrahmi.
Saksi menyampaikan tidak melakukan teguran tertulis, karena dalam surat itu silaturrahmi, bukan kegiatan kampanye. Sedangkan pengertian antara silaturrahmi tidak dapat dijelaskan dan JPU menyela jika itu hanya bisa diterangkan oleh ahli.
PH terdakwa juga memertanyakan video tersebut, apakah benar suara itu adalah terdakwa Darussalam. Karena dalam dunia IT, dapat dilakukan menipulasi, sementara saksi bukan ahli tersebut.
Sidang sendiri berlangsung hingga pukul 23.00 Wita. Pemeriksaan termasuk saksi dari KPU Kota Bima. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.