Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Tipilih Lima Bulan Penjara

Sidang Tindak Pidana Pemilihan di PN Raba Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Sidang tindak pidana pemilihan (tipilih) dengan tersangka, Darussalam, MHI berlangsung marathon, Jumat (4/5) malam. Selain memeriksa belasan saksi, termasuk dari KPU, juga dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robi Wijaya, SH dan pledoi.

JPU dalam tuntutannya, meminta hakim  menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dengan masa percobaan  6 bulan. JPU menilai Darussalam, Tim Sukses Lutfi-Feri bersalah melakukan Tipilih dengan berkampanye di lembaga pendidikan.

Hal yang dianggap memberatkan oleh JPU adalah perbuatan terdakwa dianggap tidak mengindahkan norma-norma sosial dengan menjadikan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye. Tempat pendidikan yang netral, justru menjadi sarana politik praktis.

Hal yang meringankan menurut JPU,  terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.  Juga selalu berlaku sopan selama persidangan. “Menetapkan terdakwa membayar perkara sebesar 2.500 rupiah,” ujarnya.

Barang bukti yang digunakan terhadap terdakwa adalah video rekaman kegiatan di sekolah, foto dan surat pemberitahuan silaturrahmi Tim Srikandi Pasangan Calon Wali/Wakil Wali Kota Bima, HM Lutfi-Feri Sofiyan, SH.

Sidang yang dimulai Jum’at siang sekitar pukul 14.10 wita itu, berakhir sekitar pukul 23.50 wita. Ada lima agenda sidang saat itu. Dimulai dari pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan PH terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Beberapa saksi yang didengarkan keterangannya saat itu adalah, Komisioner Panwaslu Kota Bima, Idhar S Sos. Kemudian Ketua Panwascam Raba dan juga beberapa PPL di Kecamatan Raba. Kemudian pemilih yayasan, H Damanhuri dan juga Kepala PAUD Hadijah. Saksi terakhir yang didengarkan keterangannya saat itu dari Dinas Dikbud Kota Bima.

Sementara untuk ahli, JPU menghadirkan seorang komisioner KPU Kota Bima, Agus Salim SAg. Saat itu, ahli ditanya soal UU yang mengatur tentang pemilihan. Kemudian tahapan penyelenggaraan Pilkada Kota Bima. Majelis hakim kemudian meminta ahli menjelaskan pengertian kampanye, siapa yang bisa melakukan kampanye dan lokasi yang dilarang sebagai tempat kampanye.

Sementara terdakwa Darussalam dalam keterangannya mengaku, saat itu di lokasi tersebut ada kegiatan silaturahmi dan ia hadir ke lokasi tersebut karena diajak oleh isteri calon wali kota. Darussalam di depan majelis hakim mengaku jika dirinya termasuk tim kampanye Paslon nomor urut dua.

“Saat itu saya diminta untuk berpidato memberikan pembekalan pada tim, supaya mereka paham tentang visi misi dan program Paslon Lutfer. Kemudian bisa disosialisasi ke masyarakat dan tujuan akhirnya masyarakat bisa memilih paslon nomor dua,” ujar Darussalam di hadapan majelis hakim.

Darussalam juga mengaku tidak mengetahui siapa panitia penyelenggara saat itu dan jumlah tim srikandi yang hadir sebanyak 40 orang. Darussalam mengaku, saat itu ia sempat ditegur Panwascam. Karena merasa tidak ada yang salah, pembekalan dengan papan putih terus dilakukan. Pembekalan itu akhirnya berhenti setelah semuanya selesai.

“Saat itu saya mengatakan, jika ada kekeliruan, saya akan sampaikan di kantor. Kami berhenti karena memang acara kami sudah selesai,” tuturnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kembali diskors. JPU kemudian menyusun tuntutan dan malam itu juga langsung dibacakan.

Setelah JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa, sidang akhirnya ditutup. Dilanjutkan, Senin (7/5) dengan agenda pembacaan putusan. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Politik

Bima, Bimakini.- Setelah pembahasan kedua, Tim Sentral Gakumdu Kabupaten Bima berhentikan kasus melibatkan ASN dan oknum Kades di Kecamatan  Sape yang hadir di Posko...

Politik

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai  Nasdem, EM  yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Rasanae  Timur, saat ini masih mendalami kasus dugaan money politic, yakni pembagian terpal yang melibatkan oknum ASN. Bahkan salah satu...

Politik

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar...