Bima, Bimakini.- Kepala Desa Woro Kecamatan Madapangga, Asikin H Karim, menegaskan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Woro harus mengembalikan dana sebesar Rp 50 juta yang diserahkan pada 2017 lalu.
“Pengurus lama tidak berhak lagi mengelola dana BUMDes, karena SK kepengurusan telah dicabut berhubung mengundurkan diri,” tegasnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat.
Dia mengancam, apabila pengurus lama tidak juga mengembalikan dana dimaksud, pihaknya akan mempersoalkan secara hukum. “Kembalikan Kalau tidak mau tersangkut hukum,” ancamnya.
Hingga sekarang, pihaknya belum menyampaikan LKPj pada BPD menyusul persoalan dana BUMDes yang tidak mau dikembalikan pengurus lama.
“Kita sudah dua kali bersurat pada pengurus BUMDes lama. Jika surat ketiga tidak diindahkan, mereka akan saya laporkan ke polisi,” terangnya.
Berdasar aturan, pengelolaan Dana Desa adalah tanggung jawab Kepala Desa. “Amanat Permendagri Tahun 2014, semua pengelolaan dana desa tanggung jawab kepala desa,” ucapnya.
Bendahara BUMDes Woro, Runiyanti, SPd, mengaku akan mengembalikan dana dimaksud paling lambat pekan depan.
“Uang tersebut sudah berkurang 6 juta lebih karena dipinjamkan pada masyarakat. Tersisa dalam rekening 40 juta lebih,” ucapnya.
Dia mengatakan, telah menerima surat dari Pemerintah Desa. Pihaknya tidak bermaksud mengindahkan, namun ada yang membingungkan mekanisme pengembalian anggaran negara yang belum diketahui regulasinya.
Menurutnya, seharusnya Pemerintah Desa membentuk pengurus baru, dan saat penyerahan SK pengurus baru oleh Kepala Desa disertai pengembalian dana oleh pihaknya pada pengurus yang baru.
“Kita menunggu pembentukan pengurus baru sekaligus menyerahkan dana BUMDes dan LPj, tetapi hingga sekarang pemerintah desa belum membentuk pengurus BUMDes baru,” jelasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.