Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Terima Laporan Dugaan Tipilih Pembagian Sembako

Sukarman, SH

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima, Rabu (16/5) menerima laporan terkait pembagian sembako di Kelurahan Rabadompu Timur. Pembagian sembako itu dilaporkan Ketua LPM Kelurahan Rabadompu Timur, Irawan.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH mengaku sudah menerima laporan tersebut. Irawan Ketua LPM Kelurahan Rabadompu Timur melaporkan Siti Aisyah. Terkait pembagian sembako berupa minyak goreng, gula dan beras di Rabadompu Timur yang dikemas dalam kresek merah.

Saat memberikan laporan, Irawan membawa serta empat orang saksi. Dua diantaranya, Intan Maka dan Arifin yang dilayangkan surat penggilan kemarin.

“Saat itu pelapor melihat ada laki-laki dan perempuan yang boncengan membawa plastik warna merah. Kemudian masuk ke rumah Imam Munandar menyerahkan kresek berisi minyak kelapa dan gula. Dan kemudian ke rumah A Talib menyerahkan paket yg sama,” jelas Sukarman mengutip pernyataan pelapor.

Baca Juga: Hari Ini Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Tipilih

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pelapor, kata dia, menegur dan paket itu dibawa pulang oleh laki-laki dan perempuan itu.

Berdasarkan Pasal 187 a ayat 1 UU No 10 tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan bagi warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sukarman memastikan, Panwaslu akan memanggil semua saksi untuk dimintai klarifikasi. Guna membuktikan apakah saat pemberian paket tersebut dibarengi dengan kata-kata mempengaruhi seseorang atau tidak.

Setelah dilakukan klarifikasi dengan saksi-saksi, akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu. Apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Untuk sementara dari keterangan pelapor, tidak ada saksi yang mendengarkan saat itu. Hari ini dua orang saksi kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, salah satunya Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah siap mengadili pelanggaran Tindak Pidana Pemilu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan hukuman percobaan selama enam bulan dalam kasus tindak pidana...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan tersangka pasangan suami isteri (pasutri) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima memutuskan laporan tindak pidana pemilihan (Tipilih)  tidak melaksanakan PSU oleh KPU, tidak memenuhi unsur....