Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar sosialisasi kebijakan, norma, aturan, atandar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang di aula Kantor Kelurahan Kumbe, Selasa (08/5).
Sosialisasi dibuka Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Dr H Syamsudin, MS, dan diikuti 100 peserta terdiri anggota LPM, BKM, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, akademisi dan LSM se-Kecamatan Rasanae Timur.
Hadir Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Bima, Drs Adisan, sejumlah pimpinan OPD, Camat Rasanae Timur dan Lurah Kumbe.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Junaidin, ST, mengatakan kegiatan sosialisasi sekarang kelanjutan dari kegiatan tahun 2017.
Tahun lalu, dilakukan pada tingkat kecamatan sedangkan mulai tahun 2018 dilakukan pada tingkat kelurahan. “Sosialisasi ini akan dilakukan pada tujuh kelurahan di lima kecamatan di Kota Bima,” tuturnya.
Tujuan sosialisasi dimaksud, untuk meningkatkan pemanfaatan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan ruang dan peruntukkan ruang.
Kemudian, agar masyarakat menaati rencana tata ruang yang ditetapkan serta memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.
“Guna mematuhi ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanyakan fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan,” jelasnya.
Asisten II, dalam sambutannya, mengatakan penertiban atau pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salahsatu aspek penting dalam pembangunan.
Dikatakannya, jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa pengendalian sesuai perencanaan, akan banyak hal negatif yang muncul seperti kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiada estetika dan kesemrawutan wajah kota, serta dampak negatif lain bagi lingkungan.
“Semua ini berakibat dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antara lapisan masyarakat, bahkan membutuhkan biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan,” paparnya.
Dia mencontohkan, penataan trotoar sepanjang jalan Gajah Mada, dari kawasan pertokoan hingga di kawasan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah yang banyak dialihfungsikan oleh masyarakat, khususnya pedagang kaki lima untuk berjualan.
“Hal ini sangat merugikan pejalan kaki. Untuk itu, saya berharap Bappeda mengamati simpul-simpul penyalahgunaan tata ruang dan berkoordinasi dengan Pol PP agar dilakukan operasi penertiban, Perda-nya juga sudah ada. Bukan berarti kita tidak menumbuh kembangkan sektor ekonomi, tetapi menghargai hak pengguna jalan,” pintanya.
Diakhir sambutannya, dia berharap, materi sosialisasi bisa disimak oleh peserta, agar memperdalam pemahaman optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di Kecamatan Rasanae Timur. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.