Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemkot Gelar Sosialisasi Kebijakan, Norma dan Aturan Pemanfaatan Ruang

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar sosialisasi kebijakan, norma, aturan, atandar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang di aula Kantor Kelurahan Kumbe, Selasa (08/5).

Sosialisasi dibuka Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Dr H Syamsudin, MS, dan diikuti 100 peserta terdiri anggota LPM, BKM, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, akademisi dan LSM se-Kecamatan Rasanae Timur.

Hadir Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Bima, Drs Adisan, sejumlah pimpinan OPD, Camat Rasanae Timur dan Lurah Kumbe.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Junaidin, ST, mengatakan kegiatan sosialisasi sekarang kelanjutan dari kegiatan tahun 2017.

Tahun lalu, dilakukan pada tingkat kecamatan sedangkan mulai tahun 2018 dilakukan pada tingkat kelurahan. “Sosialisasi ini akan dilakukan pada tujuh kelurahan di lima kecamatan di Kota Bima,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tujuan sosialisasi dimaksud, untuk meningkatkan pemanfaatan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan ruang dan peruntukkan ruang.

Kemudian, agar masyarakat menaati rencana tata ruang yang ditetapkan serta memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

“Guna mematuhi ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan  meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanyakan fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan,” jelasnya.

Asisten II, dalam sambutannya, mengatakan penertiban atau pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salahsatu aspek penting dalam pembangunan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannya, jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa pengendalian sesuai perencanaan, akan banyak hal negatif yang muncul seperti kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiada estetika dan kesemrawutan wajah kota, serta dampak negatif lain bagi lingkungan.

“Semua ini berakibat dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antara lapisan masyarakat, bahkan membutuhkan biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan,” paparnya.

Dia mencontohkan, penataan trotoar sepanjang jalan Gajah Mada, dari kawasan pertokoan hingga di kawasan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah yang banyak dialihfungsikan oleh masyarakat, khususnya pedagang kaki lima untuk berjualan.

“Hal ini sangat merugikan pejalan kaki. Untuk itu, saya berharap Bappeda mengamati simpul-simpul penyalahgunaan tata ruang dan berkoordinasi dengan Pol PP agar dilakukan operasi penertiban, Perda-nya juga sudah ada. Bukan berarti kita tidak menumbuh kembangkan sektor ekonomi, tetapi menghargai hak pengguna jalan,” pintanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakhir sambutannya, dia berharap, materi sosialisasi bisa disimak oleh peserta, agar memperdalam pemahaman optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di Kecamatan Rasanae Timur. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kota Bima dapat jatah bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bangun baru sebanyak 193 unit. Sumber dari pusat untuk Dana...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Tahun 2021 Pemkot Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima saat ini sedang persiapan aksi pelaksanaan pembangunan  Sejumlah paket pekerjaan infrastruktur skala...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di tahun 2021 ini Dinas PUPR melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kota Bima membangun infrastruktur dan rehab sejumlah DAM. Kabid...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima menggelontorkan anggaran Rp 2,3 miliar untuk membangun los pedagang Kaki Lima (PKL) dan Ruang terbuka Hijau (RYH). Konsepnya seperti...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim TPTGR Kota Bima memutuskan keberadaan gudang semen milik PT Dirja Sumber Mas  di jalan lintas Ule-Kolo tidak sesuai peruntukannya. Sehingga...