Bima, Bimakini.- Tim Operasional Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan truk yang memuat kayu diduga hasil ilegal loging jenis Sonokeling, Senin (21/5). Truk itu diamankan saat melintas di Desa Waro Kecamatan Monta.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SIK, membenarkan penyitaan kayu sonokling dan anggota menghadang truk yang mencurigakan.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 kubik kayu sonokeling, mobil truk pengangkut kayu warna kuning bak orange dengan nopol DR 8982 SZ serta beberapa SPPT dari 3 orang asal usul datangnya kayu,” jelasnya dihubungi via WhatsApp.
Saat itu polisi mengamankan Abdul Fakah (44) asal Desa Simpasai Kecamatan Monta sebagai pemilik kayu dan Muslim (39) asal Desa Wane Kecamatan Parado sebagai sopir truk.
“Pelaku bersama rekannya mengangkut kayu sonokeling sejumlah 1,5 kubik menggunakan truk dari arah Pusu Dalam diduga akan menuju gudang kayu milik Haer Desa Nata Kecamatan Palibelo,” ucapnya.
Namun, di tengah jalan, Tim Opsnal mencegat daan saat itu terduga pelaku menyerahkan dokumen pengangkutan dan kelengkapan administrasi, namun dokumen tersebut diragukan kebenarannya.
“Tim opsnal langsung membawa ke Mako Polres Bima untuk dilakukan pengecekan secara intensif dan menyeluruh,” tuturnya.
Untuk sekarang, kedua orang serta BB masih diamanakan di Polres Bima Kabupaten sembari menunggu hasil pengecekan administrasi dan hasil pemeriksaan penyidik.
“Kalau hasil pemeriksaan penyidik dinilai kayu tersebut tidak lengkap, artinya kayu itu diambil secara ilegal, keduanya tetap akan diproses sesuai hukum berlaku,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.