Bima, Bimakini.- Jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten berhasil menangkap, Maman, terduga pelaku pembakaran rumah warga Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru. Pria yang masuk DPO itu ditangkap pukul 21.00 WITA, Senin (07/5).
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, menjelaskan penangkapan tersangka yang masuk DPO itu setelah Tim Opsnal dari informasi.
Pihaknya menindak lanjuti dengan memantau salahsatu rumah tempat persembunyian. “Anggota saya mengamankan tersangka DPO tanpa perlawanan dan membawa ke Mapolres untuk jalani proses lebih lanjut,” ucapnya di ruangannya, Jumat (11/5).
Penangkapan tersangka berdasar laporan polisi nomor LP/90/IV/2018/NTB/RES BIMA tanggal 25 Februari 2018.
Pihaknya telah memeriksa enam sakai korban berkaitan dengan kasus pembakaran rumah di Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru.
“Saat ini, DPO masih diamankan di tahanan Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menceritakan, saat kejadian pembakaran rumah warga, pelaku bersama rekannya pada Ahad, 25 Februari 2018, sekitar pukul 14.00 WITA, mendatangi Dusun Tanjung Baru membawa senjata api rakitan, senjata tajam untuk menyerang warga Dusun Tanjung Baru.
Pelaku serta warga lain menembak beberapa kali dengan senjata api rakitan, sehingga warga Dusun Tanjung Baru panik dan menyelamatkan diri.
“Pelaku membakar delapan rumah warga dengan menyiramkan bensin dan disulut menggunakan korek api gas,” paparnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.