Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Woha berhasil menangkap, KM (25) asal RT 08 RW 04 Dusun Rasabou Desa Samili Kecamatan Woha sekitar pukul 20.30 WITA, Rabu (02/5). KM diamankan terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Sahrul, warga Desa Risa.
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, menjelaskan pelaku diduga menggelapkan sepeda motor warga Desa Risa ditangkap di depan Kampus STIKES Yahya Bima, setelah beberapa hari dicari karena membawa kabur sepeda motor yang semula dipinjam.
“KM ditangkap beberapa hari bersembunyi, setelah membawa lari sepeda motor yang dia pinjam,” ucapnya di Polsek Woha, Kamis (03/5).
Usai membawa lari sepeda motor korban, Jumat (27/4) sekitar pukul 13.00 WITA di salahsatu bengkel warga Desa Samili.
“Setelah Kepala Desa Samili dan tokoh masyarakat Desa Risa berkoordinasi dibantu anggota Polsek Woha, pelaku berhasil keluar dari tempat sembunyi dan ditangkap,” jelasnya.
Pihaknya hanya menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolsek Woha untuk diminta keterangan atas perbuatannya. “Pelaku mengaku sepeda motor sudah dijual, dan kami akan selidiki,” tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku pura-pura meminjam sepeda motor korban kemudian menggelapkan dengan cara menjual pada orang lain.
“Pelaku menjual sepeda motor korban di Kecamatan Sape seharga 3 juta melalui perantara warga Desa Samili, teman pelaku,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.